Desa Ketewel Akan Gelar Nyipeng Pada Tanggal 23 April 2020

0
577
Desa Adat Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar akan menggelar nyepi sipeng pada, Kamis (23/4/2020).

Balinetizen.com, Gianyar-

 

Desa Adat Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar akan menggelar nyepi sipeng pada, Kamis (23/4/2020). Dikatakan bahwa nyipeng dalam nyipeng ini, masyarakat Desa Ketewel  maupun pendatang tidak diperkenankan untuk keluar rumah.
Jero Bendesa Ketewel, I Wayan Ari Suthama menjelaskan bahwa nyipeng yang akan dilakukan oleh Desa Ketewel berkaitan dengan upacara tawur kesanga. Di Desa Ketewel sendiri terdapat Dresta dimana upacara tawur kesanga tidak digelar pada saat hati raya Nyepi normal seperti biasanya. Hal ini dikarenakan dresta Desa Ketewel menilai hal tersebut merupakan uncal balung atau tidak boleh menggelar upacara keagamaan.
“Kenapa kita gelar nyipeng ini karena sesuai dengan dresta setempat, upacara tawur kesanga tidak dilakukan pada saat sehari sebelum hari ranya Nyepi pergantian tahun saka pada normalnya. Apa sebab? Karena dresta setempat menilainya sebagai uncal balung, atau tidak boleh menggelar upacara keagamaan pada saat itu,” ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Sedangkan upacara tawur kesanga di Desa Ketewel sendiri digelar pada tilem kedasa yang jatuh pada, Rabu (22/4/2020) besok. “Besok kami akan menggelar upacara tawur kesanga, tepat pada tilem sasih kedasa dan besoknya akan dilaksanakan nyepi sipeng,” ungkapnya.
Nyipeng di Desa Ketewel sendiri sama halnya seperti pada saat hari raya Nyepi pergantian tahun saka biasanya, yakni dilakukan selama 24 jam. Hanya saja, pihak Desa setempat tidak menutup akses jalan seperti jalan Bypass Ida Bagus Mantra. “Tidak, kami tidak akan menutup jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra Ketewel. Nyipeng ini hanya bersifat intern, kami hanya tidak membolehkan warga pendatang ataupun warga asli kami untuk beraktivitas diseputaran Desa, namun untuk di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra toko toko atau yang lainnya tetap buka,” ucapnya.
Terkait terdapat warga Desa maupun pendatang yang bekerja di luar Desa Ketewel tetap diperbolehkan, “Kami tetap memperbolehkan warga yang bekerja di luar Desa Ketewel untuk bekerja, akan tetapi bila dia bekerja di seputaran Desa Ketewel seperti contohnya berjualan di Desa maka pada saat Nyipeng itu kami berhentikan dulu sementara,” ujarnya.

 

Baca Juga :  Polsek Singaraja Mewakili Polres Buleleng Masuk Nominasi Penerima Penghargaan

Pewarta : Ketut Catur
Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here