Di Desa Mayong, Kakek Setubuhi Anak Dibawah Umur

0
813

Ilustrasi : Di Desa Mayong, Kakek Setubuhi Anak Dibawah Umur

Balinetizen.com, Buleleng

Putu Suardana alias Leong (60) asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali dilaporkan ke Mapolres Buleleng lantaran menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (13). Korban disetubuhi di rumahnya pada 20 Desember 2019 lalu dengan cara pelaku berpura-pura pingsan.

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa membenarkan adanya dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa yang menghebohkan warga desa setempat itu terjadi pada Jumat 20 Desember 2019 sekitar Pukul 19. 00 Wita di dalam rumah di Banjar Dinas Bada Desa Mayong Kecamatan Seririt.”Kasusnya dilaporkan Senin 6 Januari 2020 sekitar Pukul 13.00 Wita di Polsek Seririt dan kini kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA Polres Buleleng.” jelasnya, Jumat (9/1).

Iapun mengungkapkan yang melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini adalah orang tua korban Putu Suweca. “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan unit PPA Polres Buleleng.” tandas Kapolsek Made Uder. GS

Baca Juga :  Melintas Batas Secara Ilegal, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan 17 PMI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here