Di Jembrana Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Diperpanjang

0
263

 

Balinetizen.com, Jembrana
Status tanggap darurat bencana banjir akibat cuaca ekstrim di Kabupaten Jembrana resmi diperpanjang selama sepekan hingga 24 September 2025.
Pasca bencana banjir disejumlah titik di wilayah Jembrana, BPBD Jembrana sebelumnya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari mulai tanggal 10 hingga tanggal 17 September 2025.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra, Kamis (18/9/2025) mengatakan bahwa status tanggap darurat bencana banjir diperpanjang mulai hari ini, Kamis (18/9/2025) selama tujuh hari ke depan sampai tanggal 24 September 2025.
“Rabu kemarin (17/9/2025) status tanggap darurat sudah berakhir. Mulai hari ini kita perpanjang selama 7 hari sampai 24 September 2025,” ujar Kalaksa BPBD Jembrana, Agus Artana.
Ia menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan. Mengingat bencana banjir masih menimbulkan dampak yang signifikan terhadap masyarakat, lingkungan dan infrastruktur sehingga memerlukan penanganan yang berkelanjutan.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat kordinasi bersama instansi vertikal dan instansi terkait serta lembaga atau organisasi sosial masyarakat dan pelaku ekonomi.
Perpanjangan penetapan status tanggap darurat bencana banjir, menurutnya berdasarkan keputusan Bupati Jembrana nomor 363/BPBD/2025 tertanggal 18 September 2025. “Kita fokus pada layanan kebutuhan dasar,” imbuhnya.
Disebutnya beberapa warga yang terdampak banjir sudah ada yang beraktivitas. Namun demikian ia menghimbau masyarakat untuk tetap waspada karena kemungkinan potensi hujan masih terjadi. (Komang Tole)
Baca Juga :  Bupati Tamba Serap Usulan dan Harapan Masyarakat melalui forum musrenbang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here