Balinetizen.com, Denpasar
Dalam demokrasi transaksional, tidak ada kewajiban secara etis dan moral bagi pejabat publik terpilih untuk menunaikan janji-janji kampanyenya, yang mungkin sebagian besar omdo (omong doang).
Hal itu dikatakan Pengamat politik I Gde Sudibya, Senin 19 Februari 2024 menanggapi politik transaksional pasca pilpres 2024.
Dikatakan, konsekuensinya, dalam relasi hubungan biaya – manfaat (cost and benefit ratio), triliunan rupiah biaya negara untuk Pemilu tidak seimbang dengan kemanfaatannya dari sisi kepentingan rakyat.
“Bisa saja terjadi, Pemilu 5 tahunan terus berlangsung, sebagai proses demokrasi prosedural, hanya untuk melegitimasi (pemberian cap stempel sah), bagi statusquo yang didominasi oleh kepentingan oligarki politik dan ekonomi,” kata I Gde Sudibya.
Menurutnya, sirkulasi pemerintahan terjadi, “anak kandung” dari nepotisme, kolusi “vested interest” sekitar Istana.
Akibatnya, lanjut Gde Sudibya, dengan sirkulasi pemerintahan model beginian, jangan harap kehidupan massa rakyat semakin membaik.
“Yang akan terjadi, kesenjangan pendapatan semakin melebar, penguasaan aset nasional semakin timpang, masyarakat adat semakin terpinggirkan. Wajah buruk dari demokrasi yang dikelola secara tidak bertanggungjawab,” katanya.
Fery Amsari Doktor Hukum Tata Negara, memimpin langsung perjuangan rakyat. Mematahkan “hipotesis” Soekarno yang menyatakan akhli hukum tidak bisa diajak berevolusi.
Patut dicatat Dr Fery Amsari, pakar hukum tata negara yang memimpin langsung gerakan rakyat untuk menurunkan Jokowi dan Prabowo. Mematahkan thesis Soekarno tentang: para pakar hukum tidak bisa diajak berevolusi. Selamat berjuang Uda (panggilan akrab abang bagi putra Minang), percayalah dan yakinlah banyak rakyat ada di belakang Anda. Salam Pancasila. (Adi Putra).

