Balinetizen.com, Denpasar
Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali menjadi sorotan tajam DPRD Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026). Dalam forum tersebut, perhatian tertuju pada dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak bisa diperlakukan seperti ruang investasi biasa.
Menurutnya, sejak era kolonial kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.
“Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang,” tegas Supartha.
Pansus TRAP juga menyoroti pola yang disebut sebagai “fakta lapangan mendahului legalitas”. Dalam kajiannya, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik disebut telah berlangsung ketika status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.
Selain itu, pansus menilai proses tukar-menukar kawasan hutan menyimpan sejumlah kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan kawasan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.
Temuan lain yang menjadi perhatian serius adalah terbitnya 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan yang disebut masih masuk area hutan mangrove dan Tahura Ngurah Rai.
“Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan di atasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu.
Lebih jauh, Pansus TRAP menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.
Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Selain berfungsi menahan abrasi dan banjir rob, kawasan tersebut juga menjadi penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.
Pansus TRAP memperingatkan, kerusakan kawasan mangrove dapat memicu ancaman ekologis yang lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Dalam konteks itu, DPRD Bali menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.
“KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir,” tegas Supartha.
Pansus TRAP juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali wajib melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.
Bagi Pansus TRAP, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai bukan semata soal proyek dan investasi, melainkan menyangkut masa depan ekologis Bali.
“Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek,” pungkasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

