Dianggap Ada Persekongkolan Dan Didapat Bukti Baru, Debitur Laporkan Pejabat Bank Dan Oknum Notaris

0
161

 

Balinetizen.com, Buleleng

Gede Putu Arka Wijaya selaku debitur Bank NA menjadi gerah, lantaran persoalan kreditnya tidak kunjung tuntas sejak bergulir hampir tiga tahun. Lalu seiring berjalannya waktu debitur Arka Wijaya mendapatkan bukti baru berkaitan dengan dugaan persekongkolan yang dilakukan oknum notaris dengan oknum pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NA.

Merunut dari bukti baru tersebut, Arka Wijaya pada Selasa, 31 Oktober 2023 mengadukannya ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dengan pengaduan telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM)nya.

Adapun yang diadukannya itu, diantaranya oknum pejabat Bank NA, oknum notaris, pembeli dan penjual lahan.

“Dari proses pelaporan Bank NA, dari dulu sudah 3 tahun tidak pernah menemukan adanya titik temu, nah karena ada yang janggal dalam proses dan penyelidikan maupun penyidikannya, saya melampirkan bukti- bukti baru yang sangat luar biasa janggal,” jelas Arka Wijaya usai mengadukan kasusnya di Mapolres Buleleng.

“Dugaan telah terjadi permainan yang dilakukannya itu, diperkuat juga dengan bukti baru berupa rekaman suara dari notaris. Dimana dalam pengakuan notaris itu tidak mengetahui dari awal terhadap proses kredit, proses AJB dan pemilik termasuk proses SHM yang sudah balik nama ke orang lain. Artinya dalam hal ini, dari rekaman audio jelas bahwa ada dugaan pemalsuan oleh staff notarisnya itu pertama, ada bukti juga yang kami dapat dari proses penyelidikan 3 tahun tidak dapat bukti penyidik, yaitu bukti permohonan dari oknum notaris ini ke pihak PT Bank NA yaitu ingin membayar utang saya sebesar Rp 300 juta, ngapain utang saya mau dibayar oknum notaris itu,” urai Arka Wijaya dengan penuh kecewa.

Baca Juga :  Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Ditetapkan, Gubernur Koster Berharap Proteksi Tenaga Kerja Lokal 

Lebih lanjut dikatakan adanya bukti Akta Jual Beli (AJB) yang sudah dibayarkan tahun 2019, dimana pada waktu pencairan kredit ada provisi kredit sebesar Rp 4.500.000 yakni AJB dan APHB yang ternyata tidak dijalankan oleh pihak Bank dan Notaris.

“Dalam hal ini muncul pertanyaan, kenapa AJB yang sudah mengikat, saya sudah membayar hak hak saya lewat pemotongan kredit saya tidak dijalankan oleh notaris yang sudah ditunjuk oleh bank. Notaris ini saya tidak kenal, notaris ini rekanan dari Bank NA, dan itu sudah kami serahkan ke pihak kepolisian dan ada bukti foto yang diduga diubah tanggalnya yang memfoto ini adalah oknum pegawai Bank,” ungkapnya

Iapun menjelaskan saat pihaknya melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oknum itu membela Bank NA, dengan cara-cara diduga tidak benar mengubah tanggal foto yang semestinya terjadi dibulan februari diubah menjadi bulan Mei.

“Antara transaksi yang dikirimkan ke saya, saya tidak pernah menemui orang yang dalam hal ini si pembeli, setelah pembayaran DP Rp 100 Juta. Dan foto itu sudah saya serahkan laporanbya ke penyidik, bukti bukti masih banyak,” pungkas Arka Wijaya.

Sementara, berdasarkan laporan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Arka Wijaya selaku debitur mengadukan 5 orang yang berkaitan dengan permasalahan itu,diantaranya PS selaku Dirut BPR NA, INW selaku Direktur Kredit BPR NA, NED sebagai Notaris, PA dan PDP selaku penjual dan pembeli. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here