Dibalik Kubutambahan Terancam Tidak Ada Bandara

0
732

 

Jro Warkadea Menjawab, Tidak Ada Mafia Tanah Dan Tanah Druen Pura Tidak Setuju Rubah Status

Balinetizen.com, Buleleng-

Menyikapi viralnya dimedia sosial (medsos) tentang ungkapan yang menyebutkan Jaksa Agung (Kejagung) RI turunkan team berantas ‘mafia tanah’ di Buleleng, Bali, salah satunya di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, dimana diduga telah terjadi penguasaan hak pengelolaan tanah druen pura Desa Adat Kubutambahan seluas 370 hektare.

Ungkapan viral dimedsos ini, mendapat respon dan klarifikasi dari Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Ketut Warkadea. Malahan iapun mengungkapkan, bahwa dirinya telah menerima surat dari Kejaksaan Agung.

“Isi surat itu, saya di panggil dalam kaitan dengan dimintakan keterangan terkait dengan adanya rencana pembangunan Bandara Bali Utara terancam gagal karena ditengarai ada mafia tanah.” ujar Jro Warkadea di Kantor Desa Adat Kubutambahan pada Senin, (7/2/2022).

Jro Warkadea menjelaskan rencana pembangunan Bandara Bali Utara di Kubutambahan, proses awalnya dari pengadaan lokasi tanah di Desa Kubutambahan melalui Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali.

“Dari proses awal itu, sudah terancam gagal dan bukan karena tudingan adanya mafia tanah. Apa itu mafia tanah?” ucapnya heran dengan kata mafia tanah.

Lebih lanjut dikatakan kalau persoalan mafia tanah mesti harus di lihat dulu, apa kriteria daripada mafia tanah ataupun apa yang disebut dengan mafia tanah. Selama ini, menurutnya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimohonkan oleh PT Pinang Propertindo (PP) akibat adanya sewa menyewa. Dimana PT PP ini mendapat pemberian hak dari desa adat, untuk diatas sertifikat hak milik desa adat, ada sertifikat hak guna bangunan.

“Sesuai dengan PP 40 Tahun 96, SHGB boleh dijaminkan untuk mendapatkan modal, dan itu sudah berjalan. Tanpa penandatanganan rekomendasi sayapun, boleh dia menjaminkan karena hal itu Sertifikat Hak Guna Bangunan. Lain halnya sertifikat hak milik dijadikan jaminan, barulah pemiliknya itu memberikan rekomendasi. Nah itulah yang terjadi, sehingga adanya rencana ini menjadi mandeg. Jadi saya memberikan pernyataan ini untuk meluruskan bahwa disebut adanya mafia tanah, sejatinya saya kira tidak ada mafia tanah.” ucap tegas Jro Warkadea.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya di Pura Desa Lan Puseh Desa Adat Pemogan

Disinggung tentang PT PP tidak melakukan pembangunan dilahan sewa menyewa tanah druen pura, kata Jro Warkadea karena sesuai RTRW, Kubutambahan sebagai tempat khusus rencana pembangunan bandara.

“Oleh karena sesuai RTRW, Jangka waktu sewa tanpa batas, dibuat dengan memperhatikan proses pembuatan surat atau akta perjanjian sewa menyewa, dimana isi atau materi perjanjiannya ada dasar hukumnya.” ungkapnya

Jro Warkadea menjelaskan sekilas kronologis mandegnya memanfaatkan tanah druen pura sebagai rencana pembangunan bandara.

Dikatakan bahwa selaku Kelian Desa Adat Kubutambahan mengalami proses dari awal dalam hal pengadaan lokasi tanah di Desa Kubutambahan melalui pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Bali. Ternyata dari awal itu adalah terancam gagal bukan karena mafia tanah. Terancam gagal itu karena mediasi yang di selenggarakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, selama ini belum menemukan titik temu dari pihak Desa Adat dan PT Pinang Propertindo. Hal itu terjadi, karena adanya skema kerja sama pemerintah pada usaha KPBU, dimana saat awal disampaikan bapak gubernur, bahwa tanah itu tidak akan berubah status, tetap tanah Druen Pura Desa Kubutambahan yang jumlahnya 61 sertifikat dengan luas 370,80 hektare.

“Tetap atas nama Druen Pura Desa Kubutambahan. Sehingga desa adat mendapat saham termasuk juga penyertaan modal. Jadi dalam hal ini, ada royalti, CSR dan lain sebagainya.” ujarnya.

Sehingga di dalam proses perkembangan selanjutnya, Desa Adat Kubutambahan mengadakan Paruman Desa yang di selenggarakan di Pura Desa Kubutambahan dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng dan tim ahli gubernur. Pada saat itu, sepakat untuk menyerahkan pemanfaatan lahan tanah Druen Pura Desa yang jumlahnya 61 sertifikat untuk dimanfaatkan sebagai lokasi Bandara Internasional Bali Utara. Selanjutnya memberikan kuasa kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memediasi menjembatani dengan pihak ketiga, dalam hal ini adalah PT Pinang Propertindo. Bila mana ada gugatan, maka pemerintah provinsi dan kabupaten memfasilitasi memberikan dukungan kepada Desa Adat Kubutambahan.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Forum Bendesa Adat dan Saba Yowana se-Kecamatan Kuta, Strategis dalam implementasi Pembangunan di Wilayah Kuta

“Hal ini di tindak lanjuti dengan penyerahan fotocopy sertifikat asli 61 sertifikat di Jaya Sabha dirumah jabatan gubernur. Pada saat itu penandatanganan di laksanakan dihadapan notaris yang bernama Putu Eka Lestary,SH. Jadi jelas disini terjadinya penyerahan pemanfaatan lahan 61 sertifikat yang ditandatangani disaksikan oleh gubernur dan bupati buleleng. Isinya adalah memberikan tanah sertifikat Druen Pura di manfaatkan untuk bandara hal terjadi pada 11 Maret 2020. Begitu setelah penyerahan terjadilah covid yang mana Menteri Perhubungan Budi Karia Asmadi kena covid, sehingga terjadi kemandegan proses penyerahan pemanfaatan lahan. Pada saat itu gubernur merasa lega karena kita tidak main-main, kita memberikan pemanfaatan lahan.” Papar Jro Warkadea.

Seiring berjalannya waktu, berubah programnya menjadi Program Strategi Nasional (PSN). Oleh karena PSN, diberikan dua opsi oleh gubernur, yakni untuk Opsi pertama tanah itu diganti dengan uang sekitar Rp 50 miliar, kemudian Opsi yang kedua diganti dengan tanah (tukar guling) yang belum disampaikan dengan tanah yang mana. Apakah tanah di Sumber Kelampok atau tanah yang dimana, dalam hal ini belum jelas tukar gulingnya.

Ketika menyampaikan dua opsi itu, artinya bahwa tanah desa adat akan berubah, menjadi tanah negara. Karena berubah menjadi tanah negaralah, pihaknya pada saat itu menyampaikan keberatan kepada gubernur karena tidak sesuai dengan skema KBPU itu.

“Kami desa linggih tidak akan memberikan perubahan status tanah. Kami menyampaikan menolak penggunaan tanah druen pura menjadi tanah negara digunakan untuk bandara. Saya punya tanggung jawab amanah ida betara, kita harus mempertanggung jawabkan tanah druen pura itu, agar tetap lestari. Kalau berubah menjadi tanah negara berarti nilai nilai sejarah, nilai nilai kearifan lokal terhadap tanah druen pura ini akan hilang, tidak sesuai dengan Nangun Sat Kerti Loka Bali. Inilah kami menyampaikan pernyataan sikap pada bapak gubernur, daripada hilang lebih baik tidak perlu ada bandara. Jadi intinya adalah terancamnya gagal bandara di Kubutambahan ini karena merubah status tanah dari druen pura menjadi tanah negara.” urai Jro Warkadea

Baca Juga :  Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar

Kalau persoalan mafia tanah, ucap Jro Warkadea mesti harus di lihat dulu, apa kriteria daripada mafia tanah ataupun apa yang disebut dengan mafia tanah. Selama ini, baginya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik itu Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimohonkan oleh PT Pinang Propertindo akibat adanya sewa menyewa. Dia mendapat pemberian hak dari desa adat, untuk diatas sertifikat hak milik desa adat, ada sertifikat hak guna bangunan.

“Sesuai dengan PP 40 Tahun 96, SHGB boleh dijaminkan untuk mendapatkan modal, dan itu sudah berjalan. Tanpa penandatanganan rekomendsi sayapun, boleh dia menjaminkan. Karena itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lain halnya sertifikat hak milik dijadikan jaminan, barulah pemiliknya itu memberikan rekomendasi. Nah itulah yang terjadi, sehingga adanya rencana ini menjadi mandeg. Jadi saya memberikan pernyataan ini untuk meluruskan, karena disebut adanya mafia tanah, saya kira tidak ada mafia tanah.” tandas Jro Warkadea.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here