Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan aturan keimigrasian di Bali.
Seorang Warga Negara (WN) Pakistan berinisial WH (42) resmi dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (24/8/2026).
​WH dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Batik Air Malaysia penerbangan OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore pada pukul 12.25 WITA. Seluruh proses pendeportasian dikawal langsung oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan keluar dari wilayah Indonesia.
​Meskipun memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, WH terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Tindakan pendeportasian ini bermula saat petugas imigrasi menggelar Operasi Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian, Denpasar. Saat ditindak, WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun lokasi usaha yang ia jalankan selama berada di Indonesia.
​Atas pelanggaran tersebut, WH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:
​Pasal 71 huruf (a): Mewajibkan setiap Orang Asing di Indonesia untuk memberikan keterangan yang benar mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati peraturan yang berlaku.
​Pasal 75 ayat (1): Memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menindak Orang Asing yang tidak menaati hukum, melakukan kegiatan berbahaya, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
​”Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan undang-undang, termasuk pendeportasian,” tegas R. Haryo Sakti.
​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil guna menjaga marwah negara dan kepastian hukum. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mewujudkan iklim pariwisata serta keamanan Bali yang kondusif.
​Jajaran Imigrasi Denpasar mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh WNA melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.(RLS)

