Diduga Korupsi, Kasir LPD Baluk Ditetapkan Tersangka

0
155
Balinetizen.com, Jembrana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana, Bali menetapkan NKP (46), warga Desa Baluk, Kecamatan Negara sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp.1,2 miliar lebih. Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangan, salah satunya warga berinisial INW.
“Tersangka NKP merupakan kasir LPD Desa Adat Baluk,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Putu Andi Sutadharma, saat ekpos kasus, Senin (22/4/2024).
Disampaikan Kajari Meyke bahwa, modus operandi tersangka NKP diduga dibantu oleh dua orang kolektor tabungan melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan.
“Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung,” jelasnya.
Tersangka, sambungnya, juga melakukan penarikan dana tabungan milik nasabah yang lain dengan maksud untuk menutupi atau mengembalikan dana yang telah diambil sebelumnya.
Selain itu, petugas kolektor tabungan tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke kas LPD dan melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) serta melakukan penginputan frima nota di sistem komputer LPD dengan cara menyamakan nominal penyetoran atau penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK dan BKM yang telah dipalsukan tersangka tanpa sepengetahuan Kepala LPD Desa Adat Baluk.
“Tersangka NKP mengaku melakukannya dengan almarhum IPAYA dan INW. Kita baru menetapkan satu tersangka yakni NKP,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka, kata Kajari Jembrana, LPD Desa Adat Baluk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.258.059.686,-. Dan tersangka NKP memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 642.229.371.
Terhadap tersangka NKP di tingkat penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka NKP bahwa tersangka akan melarikan diri,” ungkapnya.
Tersangka NKP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Komang Tole)
Baca Juga :  Hadiri Peringatan HUT ke-61 Pramuka, Wagub Bali Cok Ace Luncurkan Badge Kwarda Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here