Balinetizen.com, Badung
Komisi IV DPRD Kabupaten Badung melakukan sidak lapangan ke PT Conscious Coconut Collective (Cafe Organic) di Jalan Petitenget Nomor 99 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (1/7/2025). Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi atas perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective (Cafe Organic) dengan karyawan.
Turut hadir, Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana bersama anggotanya antara lain I Wayan Joni Pergawa, I Nyoman Sudana, dan I Gede Suraharja. Selain itu, juga hadir Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Agung.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menyebutkan, sidak lapangan dilakukan atas laporan warga serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, yang menyatakan Cafe Organic diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tidak membayarkan hak-hak karyawannya.
âIni sudah difasilitasi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung melalui tiga kali sidang, tapi yang bersangkutan mangkir alias tidak hadir,â kata Graha Wicaksana.
Untuk itu, pihaknya dari Komisi IV DPRD Badung yang membidangi Ketenagakerjaan melakukan sidak, dengan maksud dan tujuan supaya permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan serta hak-hak pekerja bisa dipenuhi.
âCuma itu saja, tapi dari pihak manajemen tidak mau menerima kita. Ya, nanti kami akan menyerahkan keputusannya nanti kepada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Badung, apakah permasalahan ini akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),â terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berupaya membantu hak-hak karyawan melalui bantuan hukum, sehingga apa yang menjadi hak-hak karyawan itu bisa dipenuhi oleh manajemen. âKita tidak tahu, ya apa alasan manajemen tidak mau ketemu, karena ternyata kami dapat informasi selama 3 kali pemanggilan, dari pihak manajemen, owner juga mangkir. Ini kan sudah menunjukkan tidak taat kepada aturan,â paparnya.
Pemerintah selaku regulator malah tidak dihormati, karena pihaknya sudah mengundang hadir justru mereka tidak datang. âKita datang, mereka tidak mau menerima. Jadi, kami sudah berusaha melakukan tugas dan kewajiban kami sebagai perwakilan dari masyarakat. Apabila ini masih tidak diikuti, kami menyarankan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Badung memfasilitasi warga yang terdampak untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri,â tegasnya.
Patut diketahui, ada 12 orang tenaga kerja yang terdampak PHK di Cafe Organic yang disebut pemicunya tidak ada komunikasi yang baik dari pihak pengusaha kepada karyawan yang terdampak, meski telah difasilitasi oleh pihak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung.
âTerkait pemilik usaha, kita no comment, tapi kita lebih kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak manajemen Cafe Organic kepada karyawan,â pungkasnya. (RED-BN)

