Diduga Reklamasi Tersembunyi, Bangunan Mewah di Danau Beratan

0
205

Balinetizen.com, Tabanan –

 

Sebuah bangunan mewah yang berdiri beririsan langsung dengan kawasan lindung Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, terungkap tidak mengantongi izin lengkap dan diduga kuat melakukan reklamasi secara tersembunyi. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius tata ruang sekaligus perampasan ruang publik yang seharusnya menjadi milik bersama.

Fakta tersebut terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Danau Beratan pada Kamis (22/1/2026) sore.

Sidak dilakukan menyusul adanya dugaan bangunan mewah berdiri di kawasan lindung danau dengan izin tidak lengkap serta melanggar ketentuan sempadan danau.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi.

“Bangunan itu berdiri di kawasan lindung danau dengan izin yang tidak lengkap. Ada indikasi melanggar sempadan danau. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran serius tata ruang,” tegasnya.

Senada, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, mengungkap adanya dugaan kuat upaya pengelabuan terhadap pengawasan pemerintah.

“Reklamasi dilakukan secara bertahap dan tersembunyi. Pola seperti ini sangat berbahaya karena merusak ekosistem dan menciptakan preseden buruk di kawasan konservasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ni Putu Yuli Artini, S.E, anggota Pansus TRAP, menyoroti aspek keadilan sosial dalam kasus tersebut.

“Danau, laut, dan udara adalah milik publik. Ketika satu pihak memonopolinya untuk kepentingan privat, itu adalah bentuk perampasan hak masyarakat,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H dan Wayan Bawa, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal, terutama di kawasan konservasi.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Jalan Secara Cepat, Bupati Tabanan Tanda Tangan MOU PEN

Dari tingkat daerah, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak secara pidana.

“Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Secara hukum, pembangunan tersebut diduga melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan sempadan danau. Pelanggaran tersebut berpotensi berujung pada pidana penjara hingga tiga tahun serta denda miliaran rupiah.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penutupan bangunan, pemulihan kawasan Danau Beratan, serta proses hukum lanjutan.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali akan bertindak sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan Danau Beratan.

Kini publik menanti ketegasan negara: apakah hadir melindungi ruang hidup bersama, atau justru membiarkan pelanggaran hukum berlindung di balik kemewahan. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here