Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, telah mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa tindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan izin tinggal di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut,” jelas Suhendra.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada Kamis (11/7/2024), tim mendatangi villa tersebut untuk melakukan pengawasan keimigrasian. Di lokasi, mereka menemukan 10 WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian, ditemukan beberapa laptop dan smartphone. Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suhendra.
Dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Bidang Teknologi dan Informasi Nyoman Asta B, apakah benar penemuan sejumlah laptop dan smartphone diduga mereka terlibat penipuan online Skimming, menurutnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa.
“Masih pendalaman oleh tim pemeriksa,” singkatnya, dihubungi Jumat 12 Juli 2024.
Saat ini, 10 WNA tersebut telah dilakukan penahanan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sementara proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai masih berlangsung.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

