Dijual 100 Ribu Perlembar, Tujuh Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Diamankan di Polres Jembrana

0
443
Tujuh pelaku pemalsuan surat keterangan kesehatan diamankan di Polres Jembrana.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Tujuh pelaku pemalsuan surat keterangan kesehatan diamankan di Polres Jembrana. Surat keterangan kesehatan palsu ini dijual kepada pejalan kaki maupun para pengendara yang akan ke luar Bali seharga Rp.100.000 per lembar.

Selain surat yang lain seperti identitas diri, surat keterangan kesehatan ini wajib dibawa setiap warga yang hendak menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali saat pandemi Covid-19.

Informasi di Polres Jembrana, dalam aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan mengisi identitas warga yang hendak menyeberang dan menandatangani blangko, berperan menawarkan sekaligus menjual dan pelaku berikut memperbanyak blangko.

Ketujuh pelaku ditangkap dalam waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap empat pelaku warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Mereka ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/4) malam.

Keempat pelaku tersebut yakni Widodo (38), Ivan A (35), Rony F (25) dan Putu Endra A (31). Mereka sehari-sehari bekerja sebagai tukang ojek pelabuhan.

Sedangkan tiga pelaku lainnya diamankan pada Kamis (14/5) tengah malam. Ketiga pelaku ini yakni Ferdinand MN (35) sopir travel dari Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Putu Bagus SP (20), pengurus travel dari Kelurahan Gilimanuk dan Surya Wirahadi P (30) dari Kelurahan Gilimanuk yang berperan memperbanyak blangko.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana dalam keterangan pers mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya transaksi penjualan surat keterangan kesehatan yang diduga palsu.

Menindaklanjuti informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan FMN (35) sedang membagikan surat keterangan sehat yang diduga palsu kepada penumpang mobil travel DK-8888-AAA. Pelaku diamankan pada Kamis (14/5) sekitar pukul 00.30 Wita.

Baca Juga :  KPU Bali Selenggarakan Forum Konsultasi Publik Secara Darling

“Pelaku FMN merupakan sopir travel DK-8888-AAA” imbuh Kapolres Adi Wibawa yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita di Mapolres Jembrana, Kamis (1/4).

Dari hasil intrograsi, pelaku FMN mengaku mendapatkan blangko surat keterangan kesehatan palsu itu dari Putu BSP pengurus travel. Sedangkan Putu BSP mengaku mendapatkan blangko dari SWP. Sementara dari pengakuan SWP, blangko itu dibawa oleh Putu BSP ke percetakannya untuk diedit dan diperbanyak.

“Per lembar blangkonya dijual Rp.100 ribu. Pelaku memanfaatkan SE nomor 4 tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19” jelas Kapolres Jembrana.

Sedangkan dari pengakuan dua tukang ojek yakni IA dan RF kata Kapolres, surat keterangan kesehatan didapat dengan cara membeli dari tukang ojek W seharga Rp.25.000 per lembar, yang kemudian dijual seharga Rp.100.000 per lembar.

“Dari pengakuan tukang ojek W katanya blangkonya dapat mungut di depan swalayan di Gilimanuk. Blangkonya kemudian dibawa ke percetakan SWP untuk diperbanyak. Ini masih kami dalami” ujar Kapolres asal Tabanan ini.

Kapolres Adi Wibawa mengatakan dari keempat pelaku tukang ojek berhasil diamankan 2 lembar surat keterangan kesehatan. Sedangkan dari tiga pelaku lainnya berhasil diamankan 5 lembar surat keterangan kesehatan berisi identitas warga dan sudah ditandatangi, uang tunai Rp.200 ribu, 6 lembar surat keterangan kesehatan berisi identitas warga yang akan menyeberang namun belum ada tanda tangan dan stempel atas nama dr. Aulia Marlina, sebuah pulpen, dua buah HP merk Samsung dan Oppo dan seperangkat alat komputer dan printer merk Epson.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara” ujar Kapolres Adi Wibawa.

Dalam kasus ini sambung Kapolres, pihaknya juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi diantaranya MR (30) dari Sampang, Madura, M Ghofron (46), Moh Dafa (20) dan Heri Santoso (44), ketiganya dari Jember, Jawa Timur dan Abdurahman (28) dari Lumajang, Jawa Timur.

Baca Juga :  Friends Café & Bistro: Best Cafe in Ubud dengan AC dan Rooftop Tropis

Sementara itu, Widodo, tukang ojek meminta maaf kepada masyarakat Bali dan khususnya kepada Puskesmas II Denpasar Barat atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Awalnya karena masalah beras, pak. Masalah ekonomi. Saya atas nama teman teman yang lain minta maaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi” ujar Widodo menunduk menyesali perbuatannya.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here