Dilema Transport Online Vs Transport Lokal, Grace Anastasia Dorong Pemprov Bali Buat Regulasi Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat

0
361

Foto: Grace Anastasia Surya Widjaja, SE, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Balinetizen.com, Denpasar

Keluhan pelaku transportasi online, terhadap kondisi dominansi penguasaan pasar pengguna jasa transportasi oleh pelaku usaha transportasi konvensional, terungkap pada acara reses yang dilaksanakan oleh Grace Anastasia Surya Widjaja, SE, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pelaku transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bali, merasakan diskriminasi untuk mengangkut penumpang di kawasan tertentu, utamanya yang merupakan kawasan pariwisata.

Tidak diperbolehkannya pelaku transportasi online untuk menaikkan penumpang di wilayah kawasan pariwisata tertentu, dirasakan sangat tidak adil bagi pelaku usaha transportasi online disatu sisi, dan dapat dipastikan merugikan pihak konsumen dari transportasi berbasis aplikasi.

Menanggapi keluhan yang disampaikan, Grace, berpendapat bahwa Pemerintah Provinsi Bali, sudah seharusnya memastikan bahwa tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, sesuai dengan amanat undang-undang tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Pemerintah melalui Undang-Undang, telah mengatur bahwa Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan/atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”, ucap Grace menanggapi keluhan yang disampaikan.

Selanjutnya , Grace sangat menyayangkan isi Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, yang memuat pengaturan bahwa, bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada Pangkalan adalah penerapan geofencing dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi.

Pengaturan garis batas geografi dengan alur tertentu, mengarah pada persaingan yang tidak sehat, jika dikaitkan dengan perkembangan transportasi  berbasis aplikasi, dimana, tidak ada batas wilayah layanan, sepanjang terjadi kesepakatan, sesuai dengan standar biaya yang dikenakan dalam aplikasi.

Baca Juga :  Dekranasda Fashion Road Show di Buleleng, Putri Koster Dorong UMKM dan Desainer Lokal “Keluar dari Tempurung”

“Kalau menurut saya, sebaiknya pemerintah daerah melakukan kesepakatan dengan penyelenggara transportasi yang berbasis aplikasi, untuk menetapkan tariff layanan transportasi di wilayah Bali agar tidak terlalu timpang antara tariff layanan yang diberikan oleh pelaku transportasi konvensional dengan pelaku transportasi online”, kata Grace, yang saat ini menjadi  salah satu Pengurus DPW PSI Provinsi Bali.

Hal yang juga seharusnya dikondisikan oleh pemerintah Provinsi Bali adalah, terkait dengan mekanisme perijinan yang sama antar pelaku transportasi baik online, maupun konvensional, termasuk plat kendaraan yang wajib, dengan plat kendaraan Provinsi Bali, untuk didaftarkan dan dioperasionalkan di wilayah Provinsi Bali, sehingga pendapatan daerah juga dapat meningkat.

“Saya selaku wakil masyarakat Bali di Provinsi Bali, meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali, untuk melakukan revisi ataupun membentuk regulasi daerah yang dapat memastikan tidak terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat di wilayah Provinsi Bali, karena pada faktanya, banyak warga masyarakat yang memang berasal dari Bali, berprofesi sebagai pelaku transportasi online, dan sangat berharap adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan penghidupan”, ucap Grace Anastasia Surya Widjaja. (dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here