Balinetizen.com, Badung
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., hadir memenuhi undangan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dalam rangka membahas rencana konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung terkait sejumlah hal yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah, termasuk pendataan dan pendaftaran pura. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Badung, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (15/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Satria, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Badung I Gde Surya Kurniawan. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Made Subawa.
Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah pentingnya pendaftaran pura untuk memperoleh tanda daftar dari Kementerian Agama. Tanda daftar tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi dan pendataan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi salah satu persyaratan penting untuk mempermudah akses bantuan pemerintah bagi pura yang membutuhkan.
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., menjelaskan bahwa proses pendaftaran pura sebelumnya masih dilakukan secara manual sehingga terjadi penumpukan permohonan yang jumlahnya mencapai hampir 20.000. Pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian permohonan agar pengempon pura dapat memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan pengalaman penanganan bencana di Medan, ketika pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden, tetapi mengalami kendala karena tidak tersedianya penerima yang memiliki tanda daftar. Akibatnya, pengajuan tersebut harus direvisi menjadi Rp700 juta. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kelengkapan administrasi dan pendataan pura agar penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai persyaratan.
Lebih lanjut, Dirjen Bimas Hindu menyampaikan bahwa hingga 12 Oktober 2026, pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan. Sementara itu, khusus di Kabupaten Badung, masih terdapat sekitar 400 permohonan yang belum diproses. Percepatan pelayanan diharapkan dapat membantu para pengempon pura dalam melengkapi administrasi dan memperoleh kepastian proses pendaftaran.
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyambut baik informasi dan penjelasan yang disampaikan Dirjen Bimas Hindu. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Badung untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan, program serta kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama RI, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan umat Hindu dan pelaksanaan urusan keagamaan di daerah.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan rencana konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung dapat berjalan secara terarah, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Badung dan Kementerian Agama dalam mendukung tertib administrasi pura serta mempermudah akses informasi dan pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rls)

