Disergap di Gang Sempit, Tukang Bangunan Bawa Sabu di Bandara Bali

0
201

 

Balinetizen.com, Badung 

Seorang pria tukang bangunan berusia 32 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, YS, telah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 24 Oktober 2023.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah gang di Jalan Bandara Ngurah Rai Banjar Segara Kuta, Badung karena YS diduga membawa sabu-sabu.

Dalam penangkapannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,27 gram bruto atau 0,93 gram netto.

YS mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, tetapi petugas berhasil mencegahnya.

Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet
Seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan bahwa penangkapan YS merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Selain mengamankan pelaku, turut disita barang bukti (BB) 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat bungkusan masker yang berwarna hijau berisi 1 plastik klip berisikan benda kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku YS mengakui kalau barang bukti tersebut merupakan adalah barang miliknya. Selanjutnya pada malam itu juga anggota bergerak menuju TKP kedua di Jalan Glogor Carik Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal pelaku,” jelasnya, Senin 30 Oktober 2023.

YS mengaku mendapatkan sabu-sabu ini melalui perantara temannya dengan harga Rp350 ribu.

“Ini merupakan pembelian sabu-sabu yang ketujuh kalinya, dan YS mengakui menggunakannya untuk keperluan pribadi,” terang Kasat Narkoba.

YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga :  Pjs. Walikota Dewa Mahendra Pacu Semangat ASN di Kota Denpasar, Terus Bekerja Melayani Masyarakat

Pelaku YS beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut dalam proses hukum. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here