Ditetapkan KPU Jembrana, DPT Pemilu 2024 Capai 243.796 Pemilih

0
164

Balinetizen.com, Jembrana-

Sebanyak 243.796 orang pemilih ditetapkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT tersebut ditetapkan KPU Jembrana melalui sidang terbuka di hotel Jimbarwana di Kecamatan Negara, Rabu (21/6/2023).

Ketua KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan, penetapan DPT setelah melalui proses panjang. Mulai dari daftar pemilihan sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP serta DPS hasil perbaikan akhir sampai penetapan DPT dilaksanakan.
Dalam proses lanjutnya, ada beberapa hal yang dilakukan, baik terkait tidak memenuhi syarat (TMS) seperti data ganda, karena meninggal dan pindah domisili.

Untuk data daftar pemilih ganda, kata dia, sebelumnya juga banyak ditemukan pemilih ganda antar kabupaten, antar provinsi maupun data ganda pemilih luar negeri. “Dengan penetapan DPT ini saya pastikan tidak ada lagi kegandaan data di kabupaten Jembrana maupun di provinsi,” ungkap Tangkas, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya total jumlah pemilih yang masuk dalam DPT di Kabupaten Jembrana sebanyak 243.796 orang diantaranya laki laki 120.395 orang dan perempuan 123.401 orang pemilih. Rinciannya untuk DPT di Kecamatan Negara sebanyak 71.686 orang, Mendoyo 53.341 orang, Pekutatan 23.960 orang, Melaya 47.486 orang dan Kecamatan Jembrana 47.323 orang pemilih. “Sedangkan total jumlah TPS di 51 desa/kelurahan di 5 kecamatan di Jembrana kita tetapkan 898 TPS,” jelas Tangkas.

Disinggung kemungkinan adanya perubahan data akibat rentang waktu cukup panjang hingga menjelang Pemilu pada bulan Pebruari 2024, Tangkas mengatakan akan menunggu petunjuk dari pusat. “Kami akan menunggu petunjuk dari pusat. Apakah nanti menjadi daftar pemilih khusus bagi mereka yang belum terdaftar” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, terkait kemungkinan perubahan DPT menjelang Pemilu 2024, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, I Nyoman Westra mengatakan tentunya akan mengacu pada aturan PKPU jika akan ada perubahan DPT kembali. Namun untuk yang belum terdaftar setelah DPT ditetapkan, masih dapat melakukan pencoblosan setelah pukul 12.00 WITA.
“Pasti, akan ada perubahan. Tetapi untuk yang belum terdaftar setelah DPT ditetapkan masih dapat melakukan pencoblosan di atas jam 12, seperti yang sudah diatur di PKPU,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Karangasem Bertambah 20 Kasus Positif Corona Sekaligus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here