DNA Ibu WNA Ukraina Sudah Dikantongi Polisi, Pergerakan Penculik WNA Ukraina, Dua Masih di Indonesia Empat Sudah Kabur

0
238

 

Balinetizen.com, Denpasar

Polda Bali terus mendalami kasus penculikan yang menimpa warga negara Ukraina berinisial IK (28), yang juga berkaitan dengan penemuan potongan tubuh bermutilasi di wilayah Gianyar beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi DNA pembanding, yakni DNA ibu kandung korban yang didatangkan langsung dari Ukraina dan kini sudah berada di Bali dalam bentuk dokumen resmi.

“DNA pembanding dari ibu kandung korban IK sudah kami terima dan saat ini berada di Bali,” ujar Ariasandy di Mapolda Bali, Senin (2/3/2026).

Percikan Darah di Vila Tabanan Cocok dengan DNA Ibu Korban

Ariasandy menjelaskan, hasil sementara pencocokan DNA menunjukkan kecocokan antara DNA ibu korban dengan percikan darah yang ditemukan di sebuah vila di Tabanan. Namun demikian, hasil ini belum bisa dijadikan kesimpulan akhir.

“DNA dari potongan tubuh yang ditemukan sebagian besar sudah rusak dan dinyatakan invalid. Karena itu, kami belum bisa memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah korban IK,” tegasnya.

Saat ini, tim forensik masih menunggu hasil otopsi lanjutan di RSUP Prof. Ngoerah Sanglah. Menurut Ariasandy, terdapat upaya pengambilan sampel tambahan dari bagian tubuh tertentu untuk kemudian diuji di Laboratorium Forensik (Labfor).

Pihak kepolisian mencatat bahwa potongan tubuh yang ditemukan sudah hampir lengkap, meliputi bagian kepala, dada kanan dan kiri, telapak kaki, serta sejumlah organ dalam.

“RSUP Prof. Ngoerah Sanglah dalam waktu dekat akan merilis hasil DNA dari berbagai potongan tubuh. Nantinya akan kami bandingkan dengan DNA orang tua korban yang sudah kami miliki,” jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun DNA percikan darah di vila Tabanan cocok dengan DNA ibu korban, kesimpulan final tetap menunggu hasil DNA dari potongan tubuh hasil mutilasi.

Baca Juga :  Fraksi Gerindra Soroti Kayu Gelondongan Pasca Banjir Bandang di Pantai Medewi

Percikan darah di vila Tabanan dijadikan sampel karena lokasi tersebut diketahui sebagai tempat menginap beberapa tersangka. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, para pelaku memang sempat tinggal di vila tersebut.

“Diduga kuat korban pernah dibawa ke vila itu, bahkan kemungkinan disekap dan mengalami penyiksaan di sana,” ungkap Ariasandy.

Dalam kasus ini, enam orang WNA telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Polda Bali belum merinci kewarganegaraan para pelaku demi kepentingan penyelidikan.

Dari hasil koordinasi dengan Imigrasi, diketahui empat tersangka telah melarikan diri ke luar negeri, sementara dua lainnya diduga masih berada di Indonesia.

“Kami sudah menerbitkan DPO dan berkoordinasi dengan Interpol untuk mengejar para pelaku. Target sudah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tegasnya.

Penetapan keenam tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti sah, yang diperkuat dengan petunjuk CCTV serta keterangan lebih dari 10 saksi.

“Kami yakin alat bukti sudah tercukupi. Direktorat Reskrimum menetapkan keenam WNA tersebut sebagai tersangka atas dugaan penculikan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat,” pungkas Ariasandy.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here