DPRD Buleleng Gelar Sidang Paripurna Via Teleconference, Bupati Sampaikan LKPJ TA 2019

0
285
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPKJ Bupati Buleleng Akhir Tahun 2019 diruang Sidang DPRD Buleleng pada Senin (27/4/2020).

 

Balinetizen.com, Buleleng –

Teleconference saat ini merupakan upaya penyampaian informasi yang sangat relevan mengikuti anjuran pemerintah berupa sosial distancing maupun physical distancing, guna mengantisipasi wabah Covid-19. Malahan sidang paripurnapun digelar via Teleconference.
Seperti yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPKJ Bupati Buleleng Akhir Tahun 2019 diruang Sidang DPRD Buleleng pada Senin (27/4/2020). Rapat paripurna tersebut dilaksanakan via teleconference dan para undangan rapatpun duduk dengan saling menjaga jarak satu sama lainnya.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra. Sp.OG, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketua Komisi DPRD Buleleng, Setda Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng serta anggota DPRD dan Kepala SKPD begitu antusias mengikuti rapat menggunakan via teleconference.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Buleleng dengan tetap mengedepankan dan menerapkan unsur sterilisasi maupun kesehatan. “Kami permaklumkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna kali ini, tidaklah seperti pelaksanaan rapat paripurna biasanya”ujarnya menegaskan
Hal itu dilakukan, menurutnya adalah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran corona virus disease (covid-19). Disamping itupula, untuk menindaklanjuti himbauan dari pemerintah pusat agar melakukan sosial distancing dan physical distancing.”Jadi rapat paripurna yang sangat penting ini, dilakukan dengan daring atau via teleconference.”jelas Supriatna.
Lebih lanjut dikatakan mengacu pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelanggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pasal 71 ayat (2) menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran.

Baca Juga :  PGI Meminta Presiden Turun Tangan Menyelamatkan KPK

Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dalam laporannya menyebutkan LKPJ adalah kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD secara yuridis formal diatur dalam UU RI Nomor 23 tahun 2014 serta diatur secara khusus dalam pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pada kesempatan itupula Bupati Agus Suradnyana menyampaikan hasil pelaksanaan program pembangunan dan capaian kinerja. Dimana dikatakan bahwa secara garis besar, kinerja dari sasaran pembangunan menunjukkan capaian yang cukup baik sesuai dengan target yang mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Buleleng yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019. Sedangkan RKPD Tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019, Bupati Agus Suradnyana merinci yaitu untuk pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 2.414 triliun, terealisasi sebesar Rp 2.318 triliun lebih atau 96.02 persen yang terdiri dari PAD dengan target Rp 444 milyar lebih dapat direalisasikan sebesar Rp 365 milyar lebih atau 82.32 persen. Selanjutnya dana perimbangan dengan target Rp. 1.333 triliun lebih dapat direalisasikan sebesar Rp 1.331 triliun lebih atau 99.84 persen, lain lain pendapatan yang sah dengan target Rp 637 milyar dapat direalisasikan sebesar Rp 622 milyar rupiah atau 97.57 persen dan PAD menyumbang 15.77 persen dari total pendapatan Kabupaten Buleleng.
Sedangkan belanja daerah yang dirancang Rp 2.456 triliun dengan realisasi Rp 2.284 triliun atau 93.00 persen terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.228 triliun dapat direalisasikan Rp 1.2.2 triliun atau 97.88 persen dan belanja langsung sebesar Rp 1.227 triliun dapat terealisasi Rp 1.081 triliun atau 88.14 persen.
“Indikator capaian kinerja sasaran pembangunan dapat dilihat dari status opini BPK terhadap laporan keuangan daerah (LKD) Tahun 2019 dengan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) secara beruntun 5 kali yang diperoleh Kabupaten Buleleng dari BPK sejak LKPD Tahun Anggaran 2014.” pungkasnya.

Baca Juga :  Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa Herry Wirawan

 

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Whraspati Radha

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here