Balinetizen.com, Buleleng
Permasalahan Tapal Batas Desa (TBD) antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, pihak DPRD Buleleng berharap agar segera dapat diatasi dan diterima oleh semua pihak.
Berangkat dari hal tersebut, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengundang para pihak terkait, ke Gedung DPRD Buleleng, pada Kamis (17/7/2025).
Dalam acara ini, tampak hadir pula Wakil Ketua DPRD Buleleng, Camat Busungbiu, lerangkat Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap putih, Bagian Pemerintahan Setda Buleleng, serta Tim Ahli DPRD Buleleng.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Ketut Ngurah Arya meminta kepada Pemerintah Daerah melaui Dinas terkait, agar segera menuntaskan persoalan TBD. Dan iapun meminta permasalahannya dikaji dengan cermat dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi kekisruhan lebih luas di masyarakat.
Plt. Dinas PMD Drs. Nyoman Widiartha mengatakan sesuai saran dari Ketua Dewan, agar permasalahan tesebut segera diselesaikan dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat polemik antar dua desa bertetangga.
Lebih lanjut disampaikan Widiartha, “Kami akan melakukan langkah-langkah dalam rangka menggali semaksimal mungkin data dan fakta-fakta dilapangan, dengan melakukan langkah koordinasi dari berbagai pihak seperti dari BPN, BPKPD serta para tokoh masyarakat untuk menyandingkan data dan fakta yang ada untuk menjadikan permaslahan tersebut dapat terselesaikan dan dapat diterima oleh para semua,” tandasnya.
Camat Busungbiu I Ketut Suastika, S.Sos juga mengharapkan permasalahan tapal batas antar kedua desa, dapat segera menemukan solusi terbaik, dengan tetap mengedepankan situasi kondusif di masyarakat.
Sementara itu dari dua desa yang berpolemik yakni Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih melalui Perbekel Desa Dadap Putih dan Sekdes Sepang kelod, sepakat untuk menyerahkan permasalahan tapal batas desa kepada pemerintah daerah melaui dinas terkait dengan mempertimbangakan semua aspek yang berkaitan. Dan pihaknya dapat menerima keputusan yang pada intinya dapat mengayomi kepentingan kedua desa, guna menghindari perselisihan dan sesuatu yang tidak diinginkan. GS

