Balinetizen.com, Badung
Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial KA (30), yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pemerasan terhadap seorang pengusaha properti asal Ukraina. KA diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Bali di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (30/1/2025) pukul 18.00 WITA, saat hendak melarikan diri ke Dubai.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., mengungkapkan bahwa KA merupakan salah satu dari sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan internasional ini.
“Semalam jam 19.00 di bandara, salah satu terlapor atas nama K asal russia berhasil diamankan oleh penyidik. Saat ini yang bersangkutan masih dlm pemeriksaan di Mapolda Bali untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak,” ungkapnya dihubungi Jumat (31/1/2025).
Dalam proses penangkapan, imbuhnya enam personel Ditreskrimum Polda Bali bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai untuk mengamankan tersangka, yang kemudian dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian penculikan dan kekerasan ini terjadi pada 15 Desember 2024. Korban, seorang pengusaha properti asal Ukraina berinisial II (48), bersama sopirnya tengah dalam perjalanan menggunakan mobil BMW putih dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas.
Saat melewati Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, mereka tiba-tiba dihadang oleh dua unit mobil, salah satunya Toyota Alphard bernomor polisi B2144SIJ yang sengaja memblokir jalan. Dari mobil tersebut, keluar empat pria berpakaian serba hitam, mengenakan masker, dan bersenjata pisau, palu, serta pistol.
Korban dan sopirnya dipaksa keluar dari mobil, diborgol, dan kepalanya ditutup dengan kain hitam sebelum dibawa ke sebuah vila di Jalan Blong Keker, Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran. Di lokasi tersebut, korban mengalami pemukulan dan handphone miliknya, iPhone 15 Pro Max warna Biru Titanium, dirampas oleh para pelaku.
Tidak hanya itu, korban dipaksa untuk membuka akun Binance miliknya. Para pelaku kemudian mentransfer aset kripto korban senilai 214.429,13808500 USD atau setara dengan Rp 3,49 miliar ke alamat dompet digital mereka. Setelah itu, aset tersebut dialihkan ke layanan lain untuk menyulitkan pelacakan.
Polda Bali telah melakukan penyelidikan mendalam dan mengeluarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban. Selain itu, kepolisian juga telah menggelar dua kali pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperjelas peran masing-masing pelaku.
Kabid Humas Polda Bali menegaskan bahwa pihaknya serius dalam mengusut kasus ini.
“Kami terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kedutaan Besar terkait, serta pihak Imigrasi untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. Kami juga telah memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan,” ujar Kombes Pol Ariasandy.
Polda Bali memastikan akan bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus yang mencoreng citra Indonesia, khususnya Bali, sebagai destinasi wisata internasional. Saat ini, KA tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas serta kemungkinan adanya pelaku lain yang masih berkeliaran.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan yang melibatkan sindikat internasional.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

