Dua Karyawan Toko URC Racing Denpasar Curi Kampas Rem, Terungkap Pemasoknya Perempuan

0
195

Balinetizen.com, Denpasar

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dan pemberatan di Toko URC Racing yang terletak di Jalan Gunung Batukaru Gang Manut Sari No 3, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, pada 8 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WITA.

Dari tiga pelaku, salah satunya merupakan seorang perempuan, sedangkan dua pelaku lainnya adalah karyawan toko spare part tersebut.

Para pelaku yang ditangkap adalah Herkulianis Bion (22) alias Erik, seorang pria asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku kedua adalah Amelda Yulia Sari (26), seorang perempuan asal Banyuwangi dan beralamat di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan. Sementara pelaku ketiga bernama Andreas Deni (19), asal Manggarai Barat dengan alamat sementara di Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara.

Kronologis peristiwa tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gusti Made Ari Herawan. Pelapor, Mokhamad Zulfikar, baru melaporkan kejadian ini pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 WITA.

Saat itu, pelapor yang merupakan penjual spare part, datang ke gudang untuk mencari Andre, salah satu pelaku yang tidak datang bekerja. Erik, salah satu pelaku, memberikan alasan bahwa Andre tidak bisa dihubungi dan meminjamkan ponselnya kepada pelapor.

Ketika pelapor mencoba menghubungi Andre menggunakan ponsel Erik, sambungan tidak berhasil. Kemudian, pelapor membuka aplikasi WhatsApp di ponsel Erik dan menemukan transaksi spare part dari pelaku bernama Andre.

Setelah konfrontasi, Erik mengakui perbuatannya mengambil spare part milik pelapor. Akibat kejadian ini, pelapor melaporkan insiden tersebut ke Polsek Denbar untuk tindakan lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan dan keterangan dari korban, saksi, dan petunjuk, tim operasional Polsek Denbar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan Erik di gudang spare part di Jalan Batukaru, Denpasar. Erik kemudian diinterogasi dan mengungkap bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama dua rekannya, yaitu Andreas dan Amelda.

Baca Juga :  Kebijakan Layanan Pendidikan dan Bantuan Bagi Siswa Miskin SMA/SMK/SLB Se-BALI

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku lainnya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Marlboro dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar. Kedua pelaku kemudian dibawa ke mako polsek Denbar untuk proses lebih lanjut.

Selain berhasil mengamankan para pelaku, polisi juga menyita uang senilai Rp600 ribu hasil penjualan barang bukti (BB), yang terdiri dari 10 buah kampas rem belakang merk Denwa dan 11 buah kampas rem depan merk Edo.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, Herkulianis Bion alias Erik mengakui mengambil dua kotak kampas rem belakang bersama pelaku Andreas, lalu barang curian tersebut dijual dan mendapat bagian uang sebesar Rp250 ribu yang ditransfer dari Andreas Deni.

Sementara itu, pelaku Amelda Yulia Sari mengaku mengambil tiga buah kampas rem depan dan membantu menjualkan barang hasil curian. Setelah penjualan, pelaku tersebut mentransfer uang hasil penjualan kembali kepada Andreas sebesar Rp550 ribu.

Sedangkan pelaku Andreas Deni mengaku mengambil 25 buah kampas rem depan dan mendapatkan pembagian sebesar Rp300 ribu dari hasil penjualan yang kemudian dia transfer kepada Erik.

Pewarta : Tri Prasetyo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here