
Balinetizen.com, Jembrana-
Dua orang ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara diperiksa Bawaslu Jembrana, Senin (14/12).
Selain itu, Bawaslu Jembrana juga memeriksa dua orang warga dari lingkungan setempat. Kedua warga ini berstatus terduga pelaku dan saksi.
Pemeriksaan tersebut menurut Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan terkait dugaan terjadinya dua kali pencoblosan di dua TPS berbeda di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng.
Terduga pelaku kata Pande, seorang warga berinisial J dari Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Ia diduga telah mencoblos dua kali di TPS 8 dan TPS 9 di lingkungan setempat pada hari H pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 lalu.
“Ada sekitar 20 pertanyaan yang kita sampaikan, baik kepada terduga, saksi maupun ketua KPPS” ujar Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan ditemui Senin (14/12).
Terkait materi pertanyaan dan hasil klarifikasi pihaknya belum bisa menyampaikan karena akan dijadikan sebagai dasar dalam kajian dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Berdasarkan kajian bersama Sentra Gakkumdu baru kita tetapkan terkait status temuan dugaan kasus ini” ujar Pande.
Dugaan kasus ini terkait Undang-Undang nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada pasal 178 b dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ditambah denda.
Dari informasi terduga pelaku mendapatkan dua surat pemberitahuan karena memiliki nama yang sama dengan warga lainnya yang juga menetap di Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng.
Dua surat pemberitahuan itu kemudian digunakan terduga pelaku untuk mencoblos di dua TPS, baik TPS 8 dan di TPS 9 di lingkungan setempat. (Komang Tole)
Editor : Mahatma Tantra
