“Sampai saat ini sudah ada 191 pendaftar, ada 2 orang komisoner atau pimpinan KPK,” kata kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain komisoner KPK, para calon juga banyak berasal dari kalangan advokat dan akademisi.
“Advokat ada 43 orang, 40 orang akademisi, 18 orang pihak swasta, 13 orang jaksa dan hakim, 8 orang dari kepolisian, 3 orang auditor, dan sisanya terdiri atas berbagai latar belakang lainnya,” tambah Indriyanto.
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Pada hari ini mantan Kepala BNN dan juga mantan Kepala Bareskrim POLRI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Anang Iskandar juga menyerahkan dokumen persyaratan ke sekretariat pansel capim KPK.
“Saya sudah berpengalaman, pengalaman menjadi atasan penyidik, pengalaman memimpin organisasi besar, saya juga akan komit bagaimana kalau terpilih. Soal terpilih tergantung 100 persen dari panitia. Kita hanya menyiapkan saja,” kata Anang di Sekretariat Pansel calon pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Antaranews)