Balinetizen.com, Jembrana
Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Polisi mengamankan dua pria berinisial A.K. (39) dan W.A.P. (28) di sebuah rumah kost di Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk, Minggu (26/4/2026) dini hari
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga bermula dari informasi masyarakat. Selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu, alat isap (bong), handphone serta barang lain yang berkaitan. “Kami berkomitmen penegakan hukum tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan humanis,” ujarnya.
Penanganan perkara ini, kata dia, mengacu pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, yang kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara khusus pada Jumat (1/5/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang akuntabel.
Rapat disebutnya melibatkan unsur pengawasan internal, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, tersangka beserta keluarga, serta pihak terkait lainnya. “Keterlibatan berbagai unsur menjadi wujud transparansi sekaligus menjamin objektivitas dalam proses penanganan perkara,” sebutnya, Senin (4/5/2026).
Dalam forum itu, penyidik memaparkan secara komprehensif kronologi kejadian, keterangan saksi, barang bukti, hasil uji laboratorium, serta hasil asesmen dari BNNP Bali. Seluruh peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
“Penegakan hukum harus mengedepankan dan memberikan kepastian hukum. Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali, kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya direkomendasikan penanganan lebih lanjut melalui BNK Singaraja untuk dilakukan rehabilitasi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan hingga penanganan perkara ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat, sekaligus menjadi fondasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Jembrana. (Komang Tole)

