Dua Pelaku Tindak Pidana Ilegal Logging Ditetapkan Tersangka

0
58

Balinetizen.com, Jembrana

Polisi menetapkan dua terduga pelaku tindak pidana ilegal logging berinisial IGS ((56) dan IGKL (49) asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

“Kedua terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta M Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Alit Darmana, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya kedua tersangka terbukti telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Kecamatan Negara pada Senin, 30 September 2026 siang. “Kedua tersangka mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 12 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

Selain tersangka juga diamankan 23 batang kayu olahan jenis kayu bayur, dua unit mesin gergaji dan sebilah sabit sebagai barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Kapolres, kedua tersangka merupakan anggota kelompok tani hutan (KTH) Desa Berangbang,” sebutnya. “Motif ekonomi. Kayunya rencananya akan digunakan sebagai bahan bangunan,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ilegal logging berawal dari unggahan vidio yang viral tersebar di media sosial. Menyikapi vidio tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana Iptu Naufal Aqil Rizzqolloh.

Baca Juga :  Terbukti Rusak Lingkungan, PT Pelindo III Tak Melanjutkan Reklamasi

Dari hasil penyelidikan penebangan pohon dilakukan di dua lokasi berbeda dengan pelaku mengarah kepada anggota KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) atau KTH (Kelompok Tani Hutan). Sementara dari hasil olah TKP ditemukan 42 tonggak kayu.

Kedua tersangka berdalih penebangan pohon itu dengan maksud melakukan penataan lahan yang selanjutnya akan menanam pohon berbuah untuk mendapatkan hasil seperti pohon duren, alpokat, nangka dan jebu garum. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here