Antrean BBM di Bali dan 16 Provinsi, Ombudsman Desak Evaluasi Tata Kelola Distribusi

0
52

Ket Foto ilustrasi by AI : Ombudsman RI desak evaluasi menyeluruh pasca temuan BBM langka di Bali dan 16 provinsi

Balinetizen.com, Jakarta

Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi dan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan pemerintah, PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta instansi terkait lainnya. Desakan ini muncul setelah Ombudsman menemukan antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali dan 16 provinsi lainnya, serta kekosongan stok BBM di enam provinsi.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Ombudsman RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas pada Selasa (20/10/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan terkait temuan sementara hasil pengawasan Ombudsman terhadap penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM kompensasi.

Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menegaskan bahwa persoalan antrean dan kelangkaan BBM tidak bisa hanya dilihat dari ketersediaan stok. Perencanaan kebutuhan, kelancaran distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta efektivitas pengawasan penyaluran juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

“Temuan sementara kami menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan stok, tetapi juga berkaitan dengan hambatan distribusi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, diperlukan evaluasi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan pada 17–18 Oktober 2026, Ombudsman RI menemukan antrean panjang di sejumlah SPBU yang tersebar di 17 provinsi, termasuk Bali.

Sebanyak 17 provinsi tersebut meliputi Kalimantan Selatan, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Baca Juga :  Menhub Cek Kesiapan Pelabuhan Khusus Logistik Pertama di NTT

Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM tidak hanya terjadi di Bali, tetapi juga menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi tata kelola distribusi, terutama untuk memastikan pasokan tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak terhambat oleh persoalan operasional maupun pengawasan.

Selain antrean panjang, Ombudsman juga menemukan kekosongan stok BBM di sejumlah SPBU di enam provinsi. Temuan terbanyak berada di Lampung dan Kalimantan Selatan, disusul Sumatera Barat, Aceh, Papua Pegunungan, dan Nusa Tenggara Timur.

Ombudsman memperoleh data dan informasi tersebut dari 34 kantor perwakilannya di daerah, dengan melibatkan dinas ESDM, Pertamina Patra Niaga regional, pengawas SPBU, masyarakat, para ahli, dan pihak terkait lainnya.

Hasil pengawasan sementara mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap antrean BBM. Faktor yang paling banyak ditemukan adalah migrasi penggunaan BBM akibat perbedaan harga antarjenis bahan bakar, diikuti hambatan distribusi dan lonjakan permintaan (demand).

Faktor lainnya meliputi penyimpangan penggunaan BBM, seperti penimbunan dan praktik pelangsiran, keterbatasan kuota, pembelian panik (panic buying), pembatasan pengisian, gangguan pelayanan SPBU, serta waktu khusus dalam pengisian BBM.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan antrean tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah pasokan. Perubahan pola konsumsi, distribusi yang terhambat, dan potensi penyimpangan penyaluran juga perlu ditangani secara bersamaan.

Karena itu, evaluasi perlu menyentuh perencanaan kebutuhan BBM, kesiapan distribusi, pengendalian kuota, dan pengawasan penyaluran agar bahan bakar bersubsidi dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Pemerintah, Pertamina, dan BPH Migas Perlu Evaluasi Bersama

Ombudsman RI mendorong pemerintah, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan koordinasi dalam penyediaan, distribusi, serta pengawasan BBM bersubsidi.

Evaluasi tersebut perlu memastikan kesesuaian perencanaan kebutuhan dengan kondisi di lapangan, kelancaran penyaluran ke SPBU, serta efektivitas pengawasan terhadap penimbunan dan praktik pelangsiran. Perubahan permintaan akibat perbedaan harga antarjenis BBM juga perlu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan distribusi.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Lepas Funwalk Reuni Akbar SMAN 5 Denpasar, Pererat Silaturahmi, Beri Kontribusi Untuk Pembangunan

Temuan antrean di Bali dan 16 provinsi lainnya, ditambah kekosongan stok di enam provinsi, menjadi gambaran penting bagi lembaga terkait untuk menelusuri sumber persoalan dan memperbaiki tata kelola secara terkoordinasi.

Melalui evaluasi menyeluruh tersebut, Ombudsman berharap persoalan antrean panjang dan kekosongan stok BBM tidak terus berulang. Perbaikan tata kelola juga diharapkan memperkuat akuntabilitas lembaga terkait serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan perekonomian di daerah terdampak, termasuk Bali.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here