Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu, mengatakan dua kelompok ini sama-sama beraksi di wilayah Bekasi.
“Untuk kasus yang pertama sekitar bulan Mei ada laporan ke Polres Bekasi, korban merasa rumahnya kecurian. Rumahnya itu ditinggal pergi lalu dicuri,” kata Argo.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang berinisial OM (38) dengan peran sebagai eksekutor, akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Jakarta Utara pada 18 Juli 2019 lalu.
Saat pemeriksaan, OM mengaku baru dua kali beraksi. Namun tersangka lain yang berinisial S dan berperan sebagai joki masih diburu.
“Mereka biasanya berdua naik motor berdua sore-sore mencari sasaran rumah kosong. Dia kan sudah pengalaman observasi rumah kosong. Kalau sudah tahu rumah kosong pelaku berhenti dan mengawasi kiri dan kanan apakah ada orang atau tidak,” ucap Argo.
Dalam menjalankan aksinya OM yang berperan sebagai eksekutor, mulanya mencongkel kaca jendela rumah. Saat melakukan aksi di kediaman korban yang berada di wilayah Pondok Ungu, Kota Bekasi, OM berhasil mengambil ponsel korban dan uang dolar senilai Rp240 juta.
“Dia memanfaatkan barang-barang yang dicuri entah itu dijual dan ada uang ya dibagi,” katanya.
Kelompok kedua
Sementara untuk kasus dari kelompok kedua, Argo menjabarkan bahwa kasus pencurian rumah kosong tersebut terjadi pada bulan April lalu dan juga sama-sama terjadi di Bekasi.
“Ini sama kasus daerah Bekasi di Pulo Gede, Kota Bekasi. Dia ini pemain tunggal jadi pemetik dan dia joki juga. Dia sama modusnya observasi dan memastikan betul rumah itu nggak ada orangnya,” kata Argo.
Tersangka DH (30) disebut Argo sudah beraksi sebanyak 12 kali. Ia menggunakan kunci-kunci untuk melancarkan aksinya.
“Dia punya banyak kunci untuk mencoba satu-satu pasti ada yang nyantol katanya,” kata Argo.
Atas aksinya, DH berhasil mencuri uang senilai Rp4,2 juta dan belasan jam tangan berbagai merek hingga laptop. Tersangka DH ditangkap pada 18 Juli di rumah tersangka di kawasan Jakarta Timur.
Atas perbuatannya kedua tersangka yakni OM dan DH dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (Antaranews)