Balinetizen.com, Jembrana
Bawaslu Kabupaten Jembrana, Bali mendalami dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian rokok berlogo partai san peserta Pemilu 2024.
Rokok tersebut diduga dibagikan saat kegiatan kampanye di salah satu rumah warga di Kecamatan Pekutatan, pada tanggal 27 Desember 2023, malam.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan bahwa temuan oleh Panwascam tersebut sudah ditindaklanjuti melalui diskusi dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sebagai pendamping dalam Gakumdu.
Dan dari diskusi tersebut disimpulkan bahwa temuan tersebut tidak memenuhi unsur atau syarat formil maupun materiil. Dengan begitu, temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjut sesuai ketentuan pasal 523 Undang-Undang Pemilu.
“Dari diskusi kami bersama pihak pendamping dari Kepolisian dan Kejaksaan kasusnya tidak bisa diproses lebih lanjut karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Pande, Selasa (2/1/2024).
Disebutnya dugaan kasus tersebut dilimpahkan Panwascam Pekutatan ke Bawaslu tadi pagi mengingat Gakumdu hanya ada di Bawaslu.
Menurutnya pada rokok yang menjadi temuan itu terdapat gambar atau logo partai dan peserta Pemilu 2024. Sedangkan jumlah rokok yang dibagikan tidak diketahui.
Bawaslu Jembrana telah menerima tiga laporan serta satu temuan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu juga ada beberapa informasi awal terkait perusakan alat peraga kampanye.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu, kata dia, terjadi di Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Melaya.
“Kami akan terus memantau proses tahapan Pemilu 2024. Apabila ada dugaan pelanggaran kami akan tindak lanjuti,” pungkas Pande. (Komang Tole)

