Ilustrasi-Korupsi
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) terus didalami jajaran Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana. Angaran pengadaan rumbing dari Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan keuangan PHR Kabupaten Badung tahun 2018.
Sementara dua pemilik CV yakni CV. Biru Laut dan CV. Cahaya Dewata mengaku tidak tahu karena perusahaannya hanya dipinjam.
Pemilik CV Cahaya Dewata, Made Wardani Rabu (15/5) mengaku tidak tahu terkait pengadaan rumbing senilai Rp.150 juta untuk 60 pasang kerbau Sekhaa (kelompok) Mekepung Ijogading Barat. “Saya tidak tahu. CV saya hanya dipinjam” ujarnya.
Yang tahu secara pasti masalah rumbing menurutnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Pemkab Jembrana dan Sekhaa karena sebagai penerima.
“Kabid (Kepala Bidang) juga tahu. Saya hanya memberikan pinjam CV dengan menerima uamg Rp.6 Juta. Saya tidak membuat administrasi” jelasnya.
Sementara pemilik CV Biru Laut Ketut Wardana mengatakan perusahaannya memang dipakai untuk pengadaan rumbing. Namun hanya dipinjam untuk transit uang PL (Penunjukan Langsung) oleh Sekhaa. Karena ketua sekhaa Mekepung Ijogading Timur merupakan teman baiknya.
Ia juga mengaku tidak membuat administrasi, namun dibuat oleh sekhaa yang meminjam ijinnya.
“Sebenarnya kami berniat baik meminjamkan CV hanya untuk transit uang pengadaan 60 pasang rumbing dengan anggaran Rp.150 juta. Tapi nyatanya seperti ini. Kami juga tidak pernah meminta uang meskipun ijin CV kami yang digunakan” ungkapnya.
Kadis Parbud Jembrana Nengah Alit mengatakan pengadaan rumbing berawal dari permohonan langsung sekhaa Makepung kepada Pemkab Badung tahun 2017. Karena mendesak sehingga tidak bisa dilaksanakan dan baru terlaksana tahun 2018.
“Jika dilihat tahapan mulai dari pengadaan, contoh rumbing dan tempat pembuatan sampai tahapan akhir sebenarnya tidak ada masalah” ujarnya.
Karena harga rumbing cukup mahal dan jumlah sekhaa banyak pemberian rumbing kemudian dilakukan secara bertahan dengan menunjuk CV Biru Laut dan CV Cahaya Dewata.
Setiap tahap kata Alit, baik kelompok Makepung Ijogading Barat maupun Ijogading Timur masing-masing mendapat 60 rumbing dengan anggaran Rp.150 juta. Jika uang itu dibagi 60 masing-masing sekhaa mendapat Rp.2,5 juta untuk pembelian rumbing.
“Sebenarnya tidak ada masalah karena saat penyerahan rumbing, barangnya memang ada. Meskipun demikian kita tetap menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Saya siap mengikuti semua prosesnya” tandas Alit
Kasus dugaan korupsi rumbing mencuat disebabkan sejumlah sekhaa mekepung tidak mendapatkan rumbing, namun uang. Hanya saja uang yang diterima antar satu sekhaa dengan sekhaa lainnya berbeda. Ada yang Rp.700 ribu, ada yang Rp.650 ribu per-sekhaa. (Komang Tole)