Dugaan Pungli Fast Track: Kejati Bali Bidik Penyelesaian Kasus Tepat di Awal Tahun 2024

0
173
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

 

Balinetizen.com, Denpasar-

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, memberikan update terbaru mengenai perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di jalur cepat (fast track) yang melibatkan seorang pejabat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS (Hariyo Seto), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Kelas I Imigrasi Ngurah Rai.

“Proses penyidikan terhadap tersangka masih berjalan, dan pihak penyidik sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi ahli, baik ahli yang melakukan pemeriksaan device (ahli IT) yang kita sita kemarin dan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar pada Jumat, 29 Desember 2023.

Penyidikan ini telah berlangsung sejak penangkapan tersangka pada November 2023, dan hingga saat ini, pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti yang kuat. Diharapkan, penyidikan ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini dan dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan di awal tahun 2024.

Putu Agus Eka Sabana Putra menambahkan bahwa penyidik masih melakukan upaya pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan 45 saksi, yang meliputi saksi umum, staf Imigrasi, serta pihak eksternal seperti agen perjalanan yang terkait langsung dengan fast track, menjadi landasan bagi penyidik dalam menentukan arah penyelidikan.

Meskipun jumlah uang tunai yang disita saat ini masih sekitar Rp100 juta, Putu Agus Eka Sabana Putra menekankan bahwa penyidikan terus berlangsung, dan soal kemungkinan akan muncul tersangka tambahan, ia mengaku masih menunggu hasil perkembangan tim penyidik.

Dalam menghadapi kemungkinan adanya hambatan dalam penanganan kasus ini, Putu Agus Eka Sabana Putra menegaskan sikap tegas pihaknya. Bahwa jika ada upaya menghalangi penyidikan atau bahkan menghilangkan barang bukti, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Taksu Upakara yang Memudar, Mengenang Keteladanan Wiku Tapini Ida Pedanda Istri Mas

Saat diminta komentar mengenai apakah sudah ada upaya tersebut dari pihak-pihak yang mungkin merasa tidak senang dengan kasus ini, Agus Eka Sabana Putra menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan pada waktu yang tepat.

Sementara saat ini, status HS masih tersangka dan sudah diperiksa sebanyak satu kali. Ia berharap di awal tahun kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti dan segera dapat disidangkan.

“Kita tetap proses selesai penyidikan ini kita berharap bahwa di awal tahun bisa dirampungkan bisa kita serahkan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti dan segera dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.

Ia keukeuh enggan mengkonfirmasi terkait adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini agar tidak mempengaruhi penyidikan. (Tri Prasetiyo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here