Balinetizen.com, Denpasar
Sepanjang tahun 2023, pemerintah Indonesia menerapkan berbagai kebijakan untuk memfasilitasi baik WNI maupun WNA dengan mengutamakan pengawasan Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara aktif mendukung inisiatif ini, memastikan layanan publik yang efisien dan berkualitas tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, tahun 2023 pihaknya mencatat keberhasilan yang luar biasa.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu mencapai Rp 158.669.979.000 (268,85%). Pendapatan ini terutama berasal dari pelayanan keimigrasian, termasuk pengurusan paspor, izin imigrasi, dan visa, dengan realisasi anggaran sebesar 96,20%,” ungkapnya di Denpasar, Jumat 29 Desember 2023.
Dampak positif dari kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memperluas Visa On Arrival (VOA) ke 97 negara pada 1 September 2023, berkontribusi signifikan terhadap peningkatan masuknya wisatawan ke Bali.
Tercatat, sebanyak 40.956 wisatawan mancanegara yang didominasi penumpang kapal pesiar asal Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa masuk melalui Terminal Pelabuhan Benoa pada tahun 2023.
Tahun 2023 terjadi peningkatan signifikan kunjungan kapal pesiar ke Pelabuhan Benoa, dengan 37 kapal pesiar berlabuh. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperluas berbagai fasilitas, antara lain program “Immigration On Shipping”, memperlancar pemeriksaan imigrasi langsung di atas kapal, meningkatkan pengalaman wisatawan internasional secara keseluruhan.
Dari sisi pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Denpasar menerbitkan 55.773 paspor bagi WNI yang terdiri dari 17.799 paspor elektronik dan 37.974 paspor non-elektronik. Selain itu, 169 permohonan paspor ditolak, dengan empat orang diidentifikasi sebagai calon Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural.
Untuk WNA, penerbitan izin tinggalnya mencapai 81.539 permohonan, meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 21.894 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 14.964 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 719 orang, dan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak 43.962 orang.
Menekankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Denpasar meningkatkan kewaspadaan dengan memanfaatkan Tim Pengawasan Imigrasi Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat desa. Sebanyak 105 WNA menghadapi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), 75 orang dideportasi dan 30 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Warga Rusia memimpin dengan 29 kasus, diikuti oleh warga dari Uzbekistan, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Tiongkok, dan Pakistan.
Berpartisipasi dalam Satgas Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” yang dibentuk sebagai respon atas meningkatnya pelanggaran hukum yang dilakukan orang asing di Bali, Kantor Imigrasi Denpasar menargetkan operasi pengawasan keimigrasian 100 bulanan tanpa mengganggu pariwisata.
Berinovasi demi kenyamanan masyarakat, Kantor Imigrasi Denpasar meluncurkan IDe-Cetak (Respon Cepat Imigrasi Denpasar terhadap Pengaduan) pada tahun 2023. Portal pengaduan online ini memberikan kemudahan penyampaian dan pemantauan permasalahan terkait keimigrasian.
Diakui atas prestasinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar tetap mempertahankan predikat WBK dan WBBM serta meraih peringkat kedua Pengelolaan Media Sosial Terbaik di antara unit pelaksana teknis Kanwil Kemenkum HAM Bali dalam rangka HUT Kementerian ke-78 .
Mengucapkan terima kasih, Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, mengapresiasi kontribusi positif tim, mengantisipasi keunggulan berkelanjutan di tahun 2024 untuk melayani masyarakat secara maksimal.(Tri Prasetiyo)

