Dulu Mengawasi, Kini Membela: Kontroversi Eks ASN di Manajemen BTID Serangan

0
171

Ket fofo: Jajaran eks pejabat Pemprov Bali kini duduk di belakang manajemen PT. BTID Serangan

Balinetizen.com, Denpasar

Sidak Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) membuka fakta mengejutkan.

Tak hanya soal dugaan penguasaan 82 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove yang disorot, perhatian dewan justru tertuju pada “wajah-wajah lama” di jajaran manajemen BTID. Sejumlah mantan pejabat strategis Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar kini tercatat berada di dalam struktur perusahaan.

Nama-nama tersebut antara lain:
A.A. Sutha Diana, eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali
Anak Agung Ngurah Buana, eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali
IGW Samsi Gunarta, eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali
Dezire Mulyani, eks Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar

Ironisnya, saat masih menjabat, para pejabat ini merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, rekomendasi teknis, hingga pengawasan terhadap proyek-proyek strategis, termasuk kawasan Serangan.

Kini, mereka berada di “seberang meja” ketika DPRD melakukan pengawasan.
Fenomena “Pintu Putar Kekuasaan”
Fenomena berpindahnya pejabat publik ke sektor swasta setelah pensiun dikenal sebagai revolving door atau “pintu putar kekuasaan”. Dalam banyak kasus, praktik ini kerap memunculkan dugaan konflik kepentingan.

Meski tidak melanggar aturan perundang-undangan, praktik ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintah.

Izin Lama, Pembela Baru?

Sorotan utama Pansus adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses evaluasi proyek KEK Kura-Kura Bali. Produk hukum, rekomendasi teknis, hingga dokumen perizinan yang diterbitkan saat para pejabat masih aktif kini justru dipertahankan oleh mereka sendiri sebagai bagian dari manajemen perusahaan.

Baca Juga :  Pensiunan Australia Terjebak Overstay di Bali, Akhirnya Dipulangkan dengan Biaya Sendiri

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah evaluasi bisa dilakukan secara objektif jika yang diawasi adalah kebijakan yang mereka buat sendiri?

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kondisi ini rawan menciptakan “zona aman” bagi korporasi, karena akses terhadap birokrasi dan regulasi sudah dikuasai oleh mantan pejabat di dalam perusahaan.

Menanggapi sorotan tersebut, mantan Kepala Dinas Kehutanan Bali, Anak Agung Ngurah Buana, mengaku bergabung dengan BTID murni atas tawaran manajemen setelah masa pensiunnya.

“Kami bertugas menjaga agar semua berjalan sesuai peraturan. Tidak ada kepentingan lain,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran mantan pejabat justru untuk memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi.
Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya meredam keraguan publik.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan tidak akan berhenti pada temuan awal. Dalam waktu dekat, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT BTID, OPD terkait, serta instansi vertikal.
RDP tersebut akan mengupas:
Proses penerbitan izin kawasan
Status lahan Tahura
Legalitas reklamasi dan pembangunan marina
Potensi konflik kepentingan pejabat
Kesesuaian proyek dengan RTRW Bali

Ketua Pansus Trap DPRD Bali Made Suparta menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka untuk publik.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di Bali. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan transparansi, fenomena “pintu putar” justru memperlihatkan rapuhnya batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis.

Jika tidak diatur secara ketat, praktik ini berpotensi melanggengkan relasi eksklusif antara kekuasaan dan korporasi, sekaligus mempersempit ruang kontrol masyarakat.

Publik kini menanti, apakah DPRD mampu membongkar persoalan ini hingga ke akar, atau justru berhenti di permukaan?

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here