‘Caplok’ 44 Hektar Tahura Berizin? Proyek Marina BTID Serangan Bali

0
184

Balinetizen.com, Denpasar

Proyek pembangunan marina internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Serangan, kembali menuai sorotan. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali menduga PT Bali Turtle Island Development (BTID) telah menguasai sekitar 44 hektar hingga 82 hektar lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove untuk kepentingan proyek marina eksklusif.

Dugaan tersebut menguat setelah Pansus DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan marina, Senin (2/2/2026). Dalam sidak itu, terungkap adanya sejumlah persoalan terkait status lahan, perubahan fungsi kawasan, AMDAL, hingga legalitas perizinan lingkungan.

“Ini dulu 44 hektar tahura tapi itu dulu sekarang mantan ya, dan sesuai Izin dari pusat itu sekitar 44, 58 itu dulu perairan,” ungkap Ketut Subandi, Eks Kepala Tahura Bali saat sidak, Senin (2/2/2026).

Klaim BTID: Bukan Kawasan Mangrove

Head Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, membantah tudingan penguasaan lahan mangrove. Ia menyebut lokasi marina awalnya merupakan kawasan perairan laut yang direklamasi sesuai perencanaan.

“Dulu ini laut kita reklamasi eh bukan tahura mangrove. Dari awal buat pulau memang direncanakan untuk marina,” ujarnya.

BTID mengklaim luas area yang dimanfaatkan sekitar 56,6 hektar dan sesuai dengan data Dinas Kelautan. Namun, pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya baru.
Pasalnya, kawasan tersebut kini tercatat berada dalam wilayah Tahura dan KEK. Perubahan status dari perairan laut menjadi kawasan pariwisata dan konservasi dinilai perlu penjelasan hukum yang transparan.

BTID mengklaim, bahwa mereka membangun marina sesuai peruntukannya dalam Perda yang diakui berizin serta telah sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pusat (Kementerian Kelautan, Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan)

Baca Juga :  Siapkan Dana 1,6 Milyar, Nuanu Ajak Changemakers Bali Lakukan Perubahan Aksi Nyata Untuk Bali Melalui Nuanu Social Fund

DPRD Bali: AMDAL Wajib Dievaluasi Ulang

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menegaskan bahwa proyek yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL yang sah dan mutakhir.

“Kalau berpengaruh besar dan belum sesuai AMDAL, harus diproses tegas,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2015 kawasan Serangan mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan pariwisata, kemudian ditetapkan sebagai KEK industri kreatif. Perubahan ini mewajibkan pembaruan dokumen lingkungan.

“AMDAL lama dan baru harus kita bandingkan. Apakah sudah sesuai atau belum,” tegas Suparta.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Pesisir

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan, AA. Gedhe Trisna Wijaya, menyebut lokasi marina berada di zona pariwisata dan olahraga air.
Namun, regulasi hanya memperbolehkan pembangunan dermaga wisata, ponton, dan fasilitas keselamatan.

“Yang dilarang adalah aktivitas yang merusak ekosistem pesisir,” ujarnya.

Pansus menilai, aktivitas reklamasi, pendalaman alur laut, hingga pembangunan marina skala internasional berpotensi melanggar ketentuan tata ruang pesisir.

Pendalaman Laut Picu Kekhawatiran Lingkungan

Salah satu kegiatan utama proyek marina adalah pengerukan alur laut dari kedalaman 5 meter menjadi 10 meter. Langkah ini dilakukan agar kapal bisa masuk ke kawasan marina.
Namun, pengerukan tersebut dinilai berisiko mengganggu:
Habitat ikan
Ekosistem mangrove
Jalur nelayan tradisional
Keseimbangan pesisir
Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa dampak ekologis harus terukur.

“Jangan sampai lingkungan dan nelayan jadi korban,” ujarnya.

Meski BTID mengklaim marina hanya melayani kapal kecil dan yacht terbatas, DPRD menilai potensi masuknya kapal wisata besar tetap terbuka.

Jika itu terjadi, maka dibutuhkan izin tambahan dari Bea Cukai, Imigrasi, hingga Karantina.

“Kami baru membangun. Kalau nanti operasional, izinnya beda lagi,” kata Ngurah Buana.

Baca Juga :  Hasil Hutan Desa Madenan Memperhatikan Prinsip Kelestarian Ramah Lingkungan

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proyek marina masih berada dalam fase abu-abu regulasi.

Dari hasil sidak, Pansus menemukan tumpang tindih informasi antara pengembang, dinas teknis, dan regulasi pusat. Mulai dari status lahan hingga izin operasional belum sepenuhnya jelas.
DPRD Bali berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk membuka dokumen perizinan, antara lain:
AMDAL lama dan terbaru
Izin PKKPRL
Persetujuan KKP
Izin Kementerian Perhubungan
Laporan tahunan kegiatan
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proyek marina tidak melanggar hukum dan tidak merusak kawasan konservasi.

Mangrove Serangan Benteng Ekologi Bali Selatan

Kawasan mangrove Serangan merupakan benteng ekologis Bali Selatan yang berfungsi sebagai:
Pelindung abrasi
Penahan banjir rob
Penyerap karbon
Penjaga keseimbangan iklim
Jika pembangunan dilakukan tanpa pengawasan ketat, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
DPRD menegaskan, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kawasan konservasi dan masa depan lingkungan Bali.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here