Balinetizen.com, Denpasar
Penangkapan empat aktivis di Bali usai aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 menuai sorotan tajam. Dari empat orang yang diamankan aparat kepolisian, hanya satu aktivis berinisial TW yang akhirnya ditahan dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sementara tiga lainnya dibebaskan.
TW diketahui berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengurus Front Mahasiswa Nasional (FMN) Denpasar dan juga terlibat dalam Aksi Kamisan Bali, aksi rutin yang digelar setiap hari Kamis di Denpasar. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh sekitar 50 orang aparat berpakaian preman yang mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali. TW ditangkap bersama tiga rekannya, yakni MH, DR, dan MR.
“Kami mendapat informasi penangkapan sekitar pukul 15.00 WITA dari teman-teman mahasiswa,” ujar Rhadite saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan LBH Bali, aparat melakukan penggerebekan dan interogasi lisan tanpa menunjukkan surat penangkapan. Bahkan, keempat aktivis sempat diborgol. LBH juga menerima informasi bahwa polisi meminta warga sekitar untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Warga sempat bertanya karena situasinya ramai. Polisi menyebut soal terorisme dan narkotika, lalu meminta pemilik CCTV menghapus rekaman,” jelas Rhadite.
Setelah dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan, tiga aktivis dibebaskan sekitar pukul 18.00 WITA di hari yang sama. Sementara TW langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di Bareskrim.
LBH Bali menyebut kejanggalan muncul karena TW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2025, atau sehari sebelum penangkapan dilakukan. Keluarga TW diketahui telah menerima surat penetapan tersangka lebih dulu.
“Ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan sebagai saksi, sedangkan TW sama sekali tidak pernah dipanggil,” tegas Rhadite.
TW dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait tidak mengindahkan imbauan aparat.
LBH Bali juga menyoroti dugaan pelanggaran hak bantuan hukum. Saat LBH Jakarta hendak mendampingi TW di Bareskrim, pihak kepolisian menolak dengan alasan keluarga telah menunjuk pengacara. Namun, pihak keluarga membantah klaim tersebut.
“Ibu TW menyatakan tidak pernah menunjuk pengacara dan menyerahkan sepenuhnya pendampingan kepada LBH,” kata Rhadite.
Hingga kini, TW masih menjalani proses hukum di Jakarta. LBH Bali menilai terdapat potensi penambahan aktivis lain yang ditangkap, serta mempertanyakan alasan pemeriksaan dilakukan di Jakarta, padahal lokus perkara berada di Bali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya satu aktivis yang dibawa ke Mabes Polri.
“Iya, satu orang dibawa ke Mabes karena penanganannya dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
3 saksi, imbuh Kabid setelah dimintai keterangan dipersilahkan pulang. Ditanya lebih detail alasan pemulangannya, hingga berita ini diturunkan Kabid Humas belum memberikan jawaban. (Ist)

