Empat Kali Dijos di Warung Bay Pas Kusamba! Seorang Pria Asal Jatim Setubuhi Anak 11 Tahun Hingga Hamil Enam Bulan

0
48

Balinetizen.com, Klungkung

Perbuatan ACW alias Putra (39) sungguh bejat. Pria asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini nekat menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan.

Bejatnya, perbuatannya tersebut dilakukan sebanyak empat kali sebuah warung di pinggir Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, mengakui adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut dan tidak mengalami menstruasi.

Pada Rabu (1/7), ayah korban kemudian membawa putrinya memeriksakan diri ke seorang bidan di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan. Hasil pemeriksaan mengejutkan keluarga karena korban dinyatakan telah mengandung sekitar enam bulan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban telah hamil sekitar enam bulan,” kata Iptu Dewa Alit, Kamis (23/7).

Setelah mengetahui kondisi tersebut, ayah korban meminta penjelasan kepada anaknya. Korban kemudian mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial OMI.

Dalam perkenalannya, pelaku menggunakan sejumlah nama samaran, yakni Putra, Andika, Komang, dan Rian. Kepada korban, pelaku mengaku berasal dari Kecamatan Manggis, Karangasem. Keduanya diketahui menjalin hubungan sejak sekitar Desember 2025 hingga Februari 2026.

Berbekal laporan dan keterangan korban, Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada ACW yang kemudian ditangkap di rumah kosnya di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (21/7).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban. Penyidik juga menemukan fakta bahwa selain peristiwa yang menyebabkan korban hamil, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Baca Juga :  Kasdan 10.0 'Berbagi di Tengah Pandemi Tidak Merugi'

Lokasi persetubuhan inipun dilakukan ditempat yang sama yakni sebuah warung di Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Seluruh peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2025, meski tersangka mengaku tidak mengingat tanggal pasti setiap kejadian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka serta satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam berikut STNK dan kunci kontak yang diduga digunakan tersangka saat menemui korban.

Menurut Iptu Alit, tersangka melancarkan aksinya dengan modus membujuk dan merayu korban hingga bersedia diajak berhubungan badan.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sumber: Polres Klungkung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here