Evakuasi Elang Bondol di Badung, KSDA Bali Siapkan Pelepasliaran

0
290

Balinetizen.com, Badung –

 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) mengevakuasi seekor burung pemangsa jenis Elang Bondol dari rumah warga di Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Selasa (31/3/2026).

Satwa dilindungi tersebut ditemukan di kediaman warga bernama I Wayan Suwartana. Setelah dievakuasi, elang langsung diamankan untuk menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Tabanan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Elang Bondol merupakan burung pemangsa dari famili Accipitridae yang statusnya dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Di alam liar, populasi Elang Bondol menghadapi berbagai ancaman serius, mulai dari perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, hingga kerusakan habitat akibat alih fungsi lahan.

Dalam proses evakuasi, Tim WRU Balai KSDA Bali menerapkan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). Penanganan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari stres dan cedera pada burung tersebut.

Setelah diamankan, elang dibawa ke pusat rehabilitasi untuk menjalani: Pemeriksaan kesehatan menyeluruh, Observasi perilaku, Pemulihan kemampuan terbang dan Adaptasi kembali terhadap sifat liar.

Tahapan ini menjadi kunci agar satwa dapat bertahan hidup saat dilepasliarkan kembali ke alam.

Setelah dinyatakan sehat dan siap, Elang Bondol tersebut akan dilepasliarkan ke habitat yang sesuai dengan sebaran alaminya. Proses ini juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar keberlangsungan hidup satwa tetap terjaga.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan keberadaan satwa dilindungi.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya konservasi satwa liar.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Berbuka Puasa Bersama di Kampung Kusamba

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian satwa liar. Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan jika menemukan satwa dilindungi agar bisa segera ditangani,” ujarnya.

Balai KSDA Bali juga mengimbau masyarakat untuk: Tidak memelihara satwa liar dilindungi, Tidak memperjualbelikan satwa ilegal, dan Tidak menangkap satwa dari alam.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan satwa liar yang membutuhkan penanganan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here