Balinetizen.com, Denpasar –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyiapkan langkah konkret untuk mengantisipasi meningkatnya kasus pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa program penguatan pengawasan tersebut akan mulai dijalankan pada 10 April 2026.
Menurutnya, pihak Imigrasi akan terlebih dahulu menyampaikan secara resmi kepada media terkait langkah-langkah yang akan diterapkan.
“Sebanyak tiga hari sebelum hari H kami akan memberitahukan kepada rekan-rekan media terkait langkah-langkah yang akan kami ambil. Yang jelas, program ini sudah kami siapkan,” ujar Felucia, Selasa 31/3/2026.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Imigrasi Bali telah meningkatkan pengawasan di seluruh kantor imigrasi kabupaten/kota di Bali.
Penguatan dilakukan dengan menambah durasi tugas petugas pengawasan guna mengantisipasi potensi peningkatan pelanggaran oleh WNA.
Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya mobilitas dan aktivitas warga negara asing di Bali yang berpotensi menimbulkan kerawanan.
Felucia menegaskan bahwa seluruh personel imigrasi kini dilibatkan dalam upaya deteksi dini. Mereka bertugas mengumpulkan data serta bahan keterangan awal di lapangan.
Selain itu, petugas juga melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.
“Seluruh personel imigrasi melakukan deteksi dini, mengumpulkan data awal, serta memetakan potensi yang dapat menimbulkan kerawanan terkait keberadaan orang asing di Provinsi Bali,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bali, terutama di tengah meningkatnya jumlah WNA yang datang dan beraktivitas.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistematis, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan serta keamanan wilayah tetap terjaga.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

