FHIS Undiksha Singaraja Bersama DPC PERADI Singaraja Gelar PKPA Angkatan II

0
347

 

Balinetizen.com, Buleleng

Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Undiksha Singaraja bekerjasama dengan DPC Peradi Singaraja menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan II. Artinya para Sarjana Hukum di Buleleng maupun diluar Buleleng saat ini memiliki peluang untuk menjadi advokat, dengan terlebih dahulu mengikuti PKPA.

“Kami DPC Peradi Singaraja berkerjasama dengan Undiksha Singaraja menyelenggarakan PKPA untuk yang kedua kalinya. Dimana dalam PKPA yang kedua ini, dilaksanakan secara offline dan tentunya tidak menutup kemungkinan bagi peserta dari luar daerah itu secara online istilahnya daring dan luring. Jadi pelaksanaannya offline class di FHIS Undiksha Singaraja, Jalan Udayana No. 11, Kampus Tengah Undiksha Singaraja, Bali dan pelaksanaan secara online class, zoom meeting.” jelas Sekretaris DPC Peradi Singaraja yang juga selaku Ketua Panitia PKPA, Kadek Doni Riana,SH,MH saat dikonfirmasi metrobali.com pada Senin, (29/8/2022) di Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan PKPA merupakan pendidikan yang dikhususkan untuk seseorang yang ingin memulai karirnya sebagai advokat, memiliki ijasah yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (legalisir). Dan mengenai pendaftaran sebagai peserta PKPA, hal itu sudah dibuka pendaftarannya sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sampai dengan Minggu, 18 September 2022. Selanjutnya untuk pelaksanaan PKPA, akan dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022 sampai dengan Jumat, 28 Oktober 2022.

“Jadi bagi mereka yang berminat sebagai peserta PKPA, melampirkan ijasah, foto berwarna 3×4 dan 4×6 latar merah disertai membayar biaya PKPA sebesar Rp 5 juta, dengan fasilitas materi PKPA dan sertifikat PKPA, yang tentunya nanti sebagai syarat utama dalam proses mereka menjadi seorang advokat. PKPA ini, bukan saja diumumkan bagi masyarakat Buleleng, namun juga diseluruh Indonesia disebar luaskan” jelas Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR ini.

Baca Juga :  Gubernur Koster Komitmen Selesaikan Shortcut Singaraja-Mengwitani

Dalam PKPA ini, terdapat pemateri atau tenaga pengajar yang berkompeten dibidangnya sebagai praktisi hukum dengan menghadirkan dari DPN, pemateri dari Denpasar juga dilibatkan dalam proses pembelajaran sebagai tenaga pengajar, selain itupula dari DPC Peradi Singaraja yang ditunjuk sebagai pengajar. Sehingga nanti kedepan prosesnya bisa berlangsung dengan lancar, dan membuahkan hasil yang baik.

“Seperi tahun kemarin, saat PKPA di Undiksha Singaraja, hasilnya 100 persen lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yangmana akan diadakan sumpah menjadi seorang advokat. Mudah-mudahan untuk PKPA kali kedua ini, bisa juga lolos 100 persen untuk ujian profesi advokatnya.” terang Kadek Doni Riana.

Dikatakan juga bahwa terdapat kebijakan berdasarkan hasil rapat kepanitiaan, dimana dalam hal pembayaran biaya PKPA bisa dilakukan dua kali, yakni diawal sebesar 50 persen dan nantinya pada akhir pelaksanaan barulah sisanya dilunasi, sehingga mereka mendapat sertifikat.

“Kebijakan dua kali pembayaran ini bisa dimaklumi, karena adanya pandemi covid-19. Pada intinya, setidaknya mereka bisa melakukan PKPA.” tandasnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here