Gabungan LSM Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti Baiq Nuril

Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi (dua dari kiri) dan Ketua LBH Pers Ade Wahyudin (tiga dari kiri) saat diwawancarai awak media, merespon MA menolak PK Baiq Nuril di Kantor LBH Pers, di Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019). ANTARA/Dewa Wiguna/pri

 

Balinetizen.com, Jakarta
Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah Mahkamah Agung menolak perkara Peninjauan Kembali (PK).

“Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia di LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat.

Putusan tersebut, kata dia, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.

Senada dengan Genoveva, Ketua LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil menagih janji DPR untuk membentuk Tim Eksaminasi perkara tersebut.

Melalui tim tersebut, DPR bisa memberikan dorongan kepada presiden untuk memberikan amnesti.

“Langkah ini akan kami komunikasikan intensif dengan DPR. Kami harus optimis,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengatakan amnesti merupakan cara terakhir agar kliennya terbebas dari jerat hukum.

Grasi, kata dia, tidak memungkinkan diberikan kepada Baiq Nuril karena syarat untuk mendapatkan grasi sangat terbatas yakni bagi terdakwa yang divonis minimal dua tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

Sedangkan pidana yang dijatuhkan kepada Baiq yakni enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

“Kami berharap diberikan amnesti sebelum eksekusi yang bisa saja terjadi dalam waktu 14 hari,” katanya.

Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik Indonesia itu bermula saat mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB tersebut merekam percakapan telepon berisi pelecehan seksual yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim, sekitar tahun 2012.

Menurut Aziz, rekaman audio itu sebagai wujud melindungi dirinya dari pelecehan yang dilakukan bosnya tersebut.

“Sama sekali Baiq tidak pernah terpikirkan untuk melapor ke polisi karena itu hanya sebagai bukti bahwa dia tidak ada hubungan apa-apa dengan atasannya,” ucap Aziz.

Aziz menyebutkan Baiq sempat bercerita terkait pelecehan seksual melalui telepon itu kepada rekan wanitanya.

Namun, seorang rekan kerja lainnya Imam Mudawin meminta rekaman tersebut kepada Baiq.

Tidak diketahui pasti rekaman audio tersebut kemudian menyebar luas.

Baiq kemudian dilaporkan pimpinannya ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Baiq dijerat pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antaranews)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Pembangunan Limbah Tinja di Melaya Ditolak Warga

Balinetizen.com, Jembrana  Belasan warga Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya,...

KPU Bali Dan KPU Buleleng Gelar Bimtek Pungut-Hitung Suara Bagi PPK Dan PPS se-Kabupaten Buleleng

  Balinetizen.com, Buleleng KPU Provinsi Bali berasama KPU Kabupaten/Kota di Bali...

PLN Butuh Penyegaran? Ini Daftar Nama Calon Dirut Pengganti Darmawan

  Balinetizen.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir resmi merombak jajaran...

Pasca OTT, Polda Bali Tetapkan Perbekel Bongkasa Tersangka Suap Terkait Proyek Rp2,5 Miliar

Balinetizen.com, Denpasar Setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

Para Mantan Pejabat Pemkab Jembrana Dukung Bang Ipat

  Balinetizen.cm, Jembrana Selain dari akar rumput, arus dukungan kepada pasangan...

Fokus pada Wisata Kesehatan, Mahendra Jaya Ingin Terapi Sel Punca Dikembangkan di RSU Bali Mandara

  Balinetizen.com, Denpasar Bali tengah fokus mengembangkan wisata kesehatan. Hal tersebut...

Koster-Giri Hadiri Uji Publik didepan 1300 Mahasiswa, Presma Undiksha Minta Mahasiswa Harus Cerdas Memilih

  Balinetizen.com, Buleleng Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2...
spot_img

Related Articles

Popular Categories