Gaji Direksi BUMN Bank Pemerintah “Gila-Gilaan”, Tak Sesuai Cita cita Sosialisme Bangsa Indonesia

0
259

 

Balinetizen.com, Jakarta

Kompensasi Direksi BUMN Bank Pemerintah terhadap sistem penggajian yang “Gila-Gilaan”. Ini merupakan Contoh dari Ketidak-adilan Sistemik yang sengaja Dibiarkan Negara.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Sabtu 23 Agustus 2025 menanggapi gaji para direksi BUMN.

Jro Gde Sudibya mengatakan, gaji Direksi BUMN Bank pemerintah dari sumber yang dapat dipercaya sekitar Rp.200 – 300 juta per bulan.

“Bonus berupa tantiem, bagian keuntungan yang diterima Direksi ini bisa mencapai Rp.50 M pertahun, yang kalau dihitung per bulan bisa sekitar Rp.4 M,” katanya.

Dari mana tantiem ini diperoleh? Menurut pengamat ekonomi, sebagian besar berasal dari keuntungan BUMN Bank Pemerintah membeli Surat Hutang Negara berbentuk obligasi yang suku bunganya bisa berkisar 7 – 9 persen per tahun.

“Sedangkan biaya pendanaannya merupakan kombinasi antara dana deposito nasabah plus dana tabungan dan rekening koran nasabah yang umumnya tidak mendapat bunga,” kata Jro Gde Sudibya.

Dikatakan, bauran dana ini, bisa menghasilkan “cost of fund” kurang dari 3 persen, sehingga Direksi BUMN Bank Pemerintah ini, dengan ongkang- ongkang kaki dan bahkan tidur sekalipun dapat untung besar dari selisih bunga di atas.

Menurut Jro Gde Sudibya, anggota Komisi XI DPR tahu itu, Meneg BUMN sebagai pengawas lebih paham, tetapi membiarkannya.

Dikatakan, bentuk ketidak-adilan yang kasat mata dibiarkan berlangsung. Dari kebijakan makro ekonomi, dana dari sistem perbankan yang seharusnya disalurkan ke masyarakat pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dialihkan, bahasa terangnya sebut saja “dirampok” untuk membelanjai defisit pemerintah.

“Yang sama-sama kita tahu diboroskan dalam APBN dan juga dikorupsi. Sehingga rakyat mengalami ketidak- adilan “pangkat” 2. Miris,” katanya.

Dikatakan, jika penghasilan “super gede” Direksi BUMN Bank Pemerintah ini, yang dananya berasal dari dana tabungan dan deposito masyarakat, dibandingkan dengan pendapatan tenaga kontrak yang pendapatannya terkecil, sudah bisa dibayangkan besarnya rasio ketimpangan pendapatan yang terjadi.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Kementerian Keuangan Kepada Pelaku Usaha Mikro, Bupati Suwirta Harapkan Bantuan Digunakan Dengan Baik

“Bentuk nyata ketidak-adilan yang secara sengaja dibiarkan negara. Kalau perintis negeri ini, dalam pembukaan UUD 1945, dan Batang Tubuhnya mendesign Negara Bangsa dengan cita-cita sosialisme, sebut saja pasal 33 UUD 1945, pasal 35, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara”, maka fenomena penggajian dari BUMN di atas, jelas bertentangan dengan semangat pendirian negara bangsa ini,” kata Jro Gde Sudibya.

Dikatakan, apa yang berlangsung di BUMN, telah menjadi pola umum, di lembaga penyelenggara lainnya, tingginya rasio dari pendapatan tertinggi dengan pendapatan terendah.

“Rasio yang diperkirakan jauh lebih tinggi, dibandingkan dengan dengan negara yang menganut sistem ekonomi liberal sekalipun,” katanya.

Dikatakan, sebuah ironi dan kemudian tragedi, dalam kita bersama sebagai bangsa dalam merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka.

Menurutnya, Soekarno, jauh-jauh hari sudah mengingatkan sebelum 17 Agustus 1945, bahaya dari apa yang disebut dalam ungkapan bahasa Perancis “exploitation d’lome parlome”, penghisapan manusia oleh manusia lainnya.

“Negeri yang diurus dengan cara a historis, abai terhadap spirit sejarah bangsa. Bangsa yang tidak punya kesadaran sejarah, adalah bangsa yang tidak lagi punya sandaran berdiri untuk melangkah ke depan,” kata Jro Gde Sudibya.

Ditambahkan, merujuk retorika Presiden Soekarno dalam pidato kenegaraan 17 Agustus 1964, meminjam ungkapan berbahasa Italia, bisa memasuki tahun Viveri pericoloso, tahun penuh jebakan dan bahaya.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here