Balinetizen.com, Jembrana
Satu persatu hunian blok warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali digeledah petugas gabungan, Jumat (5/4/2024).
Kegiatan melibatkan petugas dari Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana dan Kesbangpol Jembrana serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, tidak menemukan narkoba maupun hand phone (HP).
Namun petugas mendapati sejumlah barang terlarang seperti paku, sendok, korek api gas, kartu, parfum kaca, dan benda berbahan dasar logam dan kaca. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Kami temukan di beberapa hunian WBP. Kami akan memberikan sanksi kepada WBP yang membawa barang terlarang tersebut,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono.
Kegiatan tersebut, kata dia, dalam rangka HBP (Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 dan sebagai upaya deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kewaspadaan petugas. “Kami tidak menemukan narkoba dan hand phone,” imbuhnya.
Menurutnya kunci pemasyarakatan maju adalah Siaga 3+1 meliputi deteksi dini, berantas Halinar (hand phone, pungutan liar dan narkoba), razia blok hunian dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Petugas pemasyarakatan saya tekankan untuk selalu waspada dan pentingnya aspek 3+1. Karena ini kunci pemasyarakatan maju,” pungkasnya. (Komang Tole)

