Balinetizen.com, Buleleng
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang mewilayahi kerja ditiga kabupaten, yakni Buleleng, Karangasem dan Jembrana selama ini terus berbuat dan bergeliat melakukan sosialisasi maupun pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan mewajibkan seluruh hotel dan penginapan melaporkan data tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Disamping itupula, jika ditemukan WNA menginap di Kos-kosan agar segera dilaporkan. Artinya dalam hal ini, pihak Imigrasi telah mengimplementasikan Undang-Undang Keimigrasian untuk memastikan keberadaan WNA dapat terpantau secara akurat diwilayah hukumnya.
“Kita telah melakukan sosialisasi kepada pengelola hotel dan penginapan di tiga kabupaten, agar memahami tata cara pelaporan melalui aplikasi APOA,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra saat acara ngopi-ngopi santai jajaran Imigrasi dengan awak media, pada Senin, (20/7/2026) di Singaraja.
Menurut dia, pelaporan melalui APOA bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
“Data yang kita himpun akan memudahkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pengawasan maupun penanganan kasus,” terangnya.
Lebih lanjut ditegaskan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian, setiap pemilik hotel dan penginapan wajib mengisi data APOA dengan maksud agar keberadaan orang asing tersebut dapat terpantau. Sehingga apabila aparat penegak hukum lainnya meminta data keberadaan orang asing, pihak kami dapat menyajikan data tersebut secara valid.
“Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, keberadaan WNA yang menginap di hotel maupun penginapan dapat dipantau secara lebih cepat dan akurat. Data tersebut menjadi dasar bagi petugas Imigrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendukung penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Jadi kami akan terus menggencarkan sosialisasi, agar seluruh pelaku usaha akomodasi mematuhi kewajiban tersebut,” jelas Anak Agung Gde Kusuma Putra.
“Dengan kepatuhan yang semakin tinggi, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem kami harapkan semakin efektif, sekaligus mendukung keamanan daerah dan iklim pariwisata yang tertib,” pungkasnya. GS

