Perjuangan yang cukup lama. Berbagai kegiatan dan uipaya yang sudah dilakukan ForBali untuk mempertahankan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi Maritim.
Balinetizen.com, Denpasar
ForBALI menanggapi atas Penetapan Teluk Benoa Sebagai Kawasan Konservasi Maritim Kamis, 10 Oktober 2019 dalam acara konferensi pers terkait Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim yang digelar Gubernur Bali Wayan .
Adapaun inti dari konferesi tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali, Tanggal 4 Oktober 2019.
Atas hal tersebut Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Kamis (10/10) menyampaikan bahwa, menurut ForBALI penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan karena ForBALI dan jaringannya terlibat aktif mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Kementerian Kelautan dan perikanan.
Selain itu, kata Gendo Suardana ForBALI juga secara aktif melakukan pertemuan dengan stakeholder dan menjadi narasumber dalam kegiatan terakhir Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa, dan terakhir aktif dalam “FGD Tindak Lanjut Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa”, yang diadakan pada tanggal 17 September 2019.
Masih menurut Gendo, ForBali disamping aktif mendukung upaya penetapan KKM Teluk Benoa melalui upya-upya terlibat aktif dalam bebagai pertemuan dan berkomunikasi dengan berbagai stake holder, ForBALI juga memberi kontribusi berupa bebagai data dan informasi yang digunakan sebagai dasar Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Komservasi Maritim adalah data-data milik ForBALI.
‘’Dimana data-data tersebut dikumpulkan oleh ForBALI selama 6 tahun lebih. Salah satu contohnya adalah Peta 71 titik Suci di Kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita, No. 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang. Kawasan Suci Teluk Benoa,’’ kata Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) I Wayan Gendo Suardana seraya menambahkan halmana data tersebutlah yang menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa
Hal ini pula yang membedakan KKM Teluk Benoa dengan KM di kawasan perairan lainnya di Indonesia. Dan, ForBali terus melakukan sejumlah kajian dan pemetaan melalui FORUM RAKYAT BALI TOLAK REKLAMASI TELUK BENOA yang beralaman di Jl. Sedap Malam No. 234, Kesiman, Denpasar – Bali Twitter : @forbali13, Facebook: Bali Tolak Reklamasi, Email : info@forbali.org, Website : http://www.forbali.org/
Gendo menambahkan, ForBALI mengapresiasi langkah Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Bali untuk mendorong penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim, walaupun butuh perjuangan rakyat bertahun-tahun hingga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali terbit.
‘’Keputusan tersebut menjadi modal awal untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim. ForBALI dalam kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras semua stakeholder untuk mendorong terbitnya instrument hukum ini,’’ kata Gendo Suardana kepada wartawan Metrobali.com.
Dikatakan, sampai saat ini ForBALI berpandangan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Propinsi Bali ini belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim.
‘’Bayang-Bayang Perpres No 51 th 2014 masih cukup kuat. ForBALI berpendapat bahwa masih dibutuhkan instrumen hukum yang mengkhusus dan/atau sederajat seperti Perpres yang mengatur Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Laut/RTRL yang menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim,’’ kata aktivis lingkungan yang getol berjuang di garda terdepan menolak reklamasi Teluk Benoa ini.
Oleh karenanya, masih kata Gendo instrumen hukum tersebut dapat menggugurkan keberlakuan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Selanjutnya hal tersebut akan dapat menguatkan Perda RZWP3K yang saat ini sedang dalam pembahasan. Sehingga masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim.
Editor : Nyoman Sutiawan