Gubernur Koster-Christian Dior Tandatangani Kerjasama Promosi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali

0
309
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Christian Dior Couture, S.A.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Gubernur Bali, Wayan Koster dan Christian Dior Couture, S.A secara resmi menandatangani  kerjasama dalam mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali secara virtual dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar dan Paris, Perancis tepat pada Hari Suci Tilem Kaulu, Kamis, Wraspati Pon Landep (11/2) Pukul 21.30 WITA atau 14.30 waktu bagian Paris.
Penandatanganan kerjasama ini sukses dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster tiada henti memperjuangkan penggunaan Kain Tenun Endek Bali yang diproduksi oleh penenun asli dari Pulau Dewata kepada Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Luar Negeri RI, serta Kementrian Perdagangan RI agar perusahaan yang didirikan di bawah hukum Negara Perancis, Christian Dior Couture, S.A bisa memanfaatkan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan musim panas tahun 2021.
Dalam kerjasama itu, disebutkan tujuan dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya Tenun Endek Bali atas dasar saling menghormati dan saling menguntungkan. Gubernur Koster dan Christian Dior juga sama-sama menyatakan sepakat di dalam Ruang Lingkup Kerja Sama ini untuk mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan Tenun Endek Bali dalam produk Dior. Sepakat bekerjasama dalam bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali yang memproduksi Tenun Endek, dalam bidang Proyek bersama untuk mendukung aktualisasi penggunaan Tenun Endek Bali pada produk Dior, dan dalam bidang lain yang menjadi kepentingan bersama sesuai kompetensi masing-masing pihak yang disepakati bersama.
Para pihak juga wajib menghormati hak kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama berdasarkan MSP ini dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya masing-masing. Selanjutnya Gubernur Koster dan Christian Dior sepakat mengakui nilai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PT dan EBT), dan mengakui hak pemegang PT dan EBT untuk secara efektif melindungi PT dan EBT dari penyalahgunaan dan penyelewengan.
Kemudian, Pemerintah Daerah Provinsi Bali sebagai pengampu Tenun Endek Bali menyatakan persetujuannya atas penggunaan motif Tenun Endek Bali pada produk-produk Dior. Sehingga sebagai bentuk ungkapan pengakuan terhadap nilai dan pengakuan terhadap hak pemilik Tenun Endek Bali, Christian Dior setuju untuk memberikan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah terpilih di Bali yang memproduksi Tenun Endek, dan mencantumkan label pengakuan pada setiap produk Dior yang menggunakan Tenun Endek Bali. Sebagai penutup, MSP ini wajib tetap berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama para pihak secara tertulis melalui saluran resmi.
Usai menandatangani perjanjian yang terdiri dari 11 Pasal dengan Senior Vice President General Counsel Christian Dior, Marie Champey, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas dipilihnya salah satu warisan budaya Bali oleh rumah mode kelas dunia asal Perancis. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Christian Dior yang telah memilih Kain Tenun Endek Bali sebagai bahan baku koleksinya. Ini merupakan kerja sama yang bersejarah di dalam melestarikan warisan budaya leluhur Bali dan juga sebagai wujud  keberpihakan kami kepada industri kecil dan menengah, khususnya para penenu…

Baca Juga :  Turun Ke Tempat Keramain, Bupati Suwirta Sosialisasi Disiplin Pakai Masker

 

Sumber : Humas Pemprov Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here