Balinetizen.com, Jember –
Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperkuat langkah penanganan sampah menyusul terbitnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait rencana penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan.
Menurut Gus Fawait, terdapat sejumlah kebijakan dan strategi yang mulai diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Salah satunya adalah pengurangan sampah dari sumbernya.
“Seluruh masyarakat Jember diwajibkan membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Caranya dengan membawa tas belanja sendiri saat beraktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan kegiatan, serta menyediakan dispenser air minum dan membawa botol isi ulang,” ujarnya.
Selain masyarakat, pelaku usaha juga didorong aktif mengurangi timbulan sampah melalui penggunaan kemasan yang mudah terurai, pendauran ulang, hingga pemanfaatan kembali sampah. Pemerintah juga meminta pelaku usaha menarik kembali sampah dari produk maupun kemasan untuk diolah kembali secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Di sektor penanganan sampah, seluruh instansi diwajibkan melakukan pemilahan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpilah. Kebijakan tersebut berlaku bagi perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha.
“Seluruh pihak wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” tegasnya.
Untuk kawasan permukiman perkotaan, pengangkutan sampah terpilah akan dilakukan oleh dinas terkait dengan jadwal tertentu. Sampah organik seperti sisa makanan, buah, dan sayur diarahkan untuk diolah menggunakan metode biopori, compost bag, ember tumpuk, dan metode sejenis.
Sementara di kawasan pedesaan, pengelolaan sampah organik dilakukan melalui metode pembuatan juglangan. Sedangkan sampah yang masih dapat digunakan kembali akan disalurkan melalui bank sampah, dimanfaatkan ulang, atau didaur ulang menjadi barang bernilai guna.
Gus Fawait juga meminta camat, lurah, kepala desa, RT, RW, dan kelompok masyarakat aktif melakukan sosialisasi serta pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri nantinya akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Pemkab Jember juga mulai melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju sistem controlled landfill. Dalam sistem tersebut, limbah akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditutup dengan lapisan tanah secara berkala.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan kawasan TPA Pakusari melalui penghijauan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandas Gus Fawait
( Bam)

