Balinetizen.com, Buleleng –
Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas
sektor.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar Focus Group Discussion (FGD)
bertajuk Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana
Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Buleleng. Yangmana kegiatan tersebut menghadirkan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP3MI) Provinsi Bali serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten
Buleleng sebagai narasumber. Forum ini diikuti oleh peserta dari berbagai LPK di Buleleng
yang memiliki perhatian terhadap isu pelindungan pekerja migran dan pencegahan
perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra dalam
sambutannya menegaskan bahwa TPPO dan TPPM merupakan kejahatan transnasional
yang menjadi ancaman serius bagi kemanusiaan. Modus kejahatan yang terus berkembang
dinilai semakin kompleks dan kerap menyasar masyarakat yang memiliki harapan untuk
bekerja di luar negeri demi meningkatkan taraf hidup.
“TPPO dan TPPM bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang
merendahkan harkat dan martabat manusia. Karena itu, penanganannya memerlukan
keterlibatan bersama dari seluruh elemen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai penjaga pintu gerbang negara, Imigrasi memiliki peran strategis
dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, mulai dari proses
wawancara permohonan paspor hingga pengawasan lalu lintas orang di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi. Namun demikian, upaya tersebut tidak dapat berjalan optimal tanpa
dukungan dan sinergi antarlembaga.
“Pencegahan TPPO dan TPPM tidak mungkin dilakukan sendiri. Diperlukan benteng
pertahanan yang solid mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga masyarakat,”
katanya.
Dalam forum tersebut, BP3MI Provinsi Bali memaparkan materi mengenai pencegahan
TPPO pada pekerja migran Indonesia (PMI). Materi menyoroti berbagai persoalan
penempatan pekerja migran nonprosedural yang masih menjadi celah terjadinya
perdagangan orang, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan visa kunjungan untuk
bekerja, perekrutan oleh calo ilegal, hingga tawaran kerja palsu melalui media sosial.
BP3MI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur
resmi penempatan pekerja migran serta mengenali berbagai modus penipuan yang kerap
menyasar kelompok rentan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Kabupaten Buleleng
menjelaskan perbedaan mendasar antara TPPO dan TPPM berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa TPPO berorientasi pada eksploitasi
korban, sedangkan TPPM lebih berkaitan dengan penyelundupan migrasi ilegal untuk
keuntungan tertentu.
Selain menjelaskan berbagai bentuk eksploitasi, narasumber juga menguraikan modusmodus yang saat ini marak digunakan pelaku, seperti tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa
prosedur jelas, perekrutan daring, hingga penyalahgunaan kondisi ekonomi masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait langkahlangkah pencegahan yang perlu diperkuat di tingkat daerah. Salah satu poin yang menjadi
perhatian bersama adalah pentingnya meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak
mudah terjebak bujuk rayu perekrut ilegal di media sosial.
FGD ini diharapkan menjadi momentum penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor
dalam memutus mata rantai perdagangan orang dan penyelundupan manusia, khususnya di
wilayah Bali Utara.
Melalui edukasi yang masif, pengawasan yang ketat, serta keterlibatan
aktif masyarakat, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia
dapat semakin optimal dan kasus TPPO maupun TPPM dapat ditekan secara signifikan. GS

