Balinetizen.com, Denpasar –
Kasus perebutan hak asuh seorang balita berusia 3,5 tahun antara ibu kandung Avril Waluyo dan nenek angkatnya Melani Herijanto (63) terus menjadi sorotan publik. Proses panjang untuk mendapatkan hak asuh tersebut bahkan harus melalui mediasi di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali yang berlangsung alot pada Senin (27/10/2025).
Menariknya, Avril sebagai ibu kandung harus menunggu hingga empat jam kedatangan pihak nenek angkat sebelum mediasi dimulai. Proses mediasi tersebut turut melibatkan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar.
Sebelumnya, balita perempuan tersebut terpisah dari ibunya setelah dijemput oleh sang nenek angkat dari Surabaya dan dibawa ke Bali. Sejak 11 Oktober 2025, Avril telah berpisah selama 16 hari dengan anak semata wayangnya, yang kini menjadi fokus perebutan hak asuh antara keluarga kandung dan keluarga angkat.
Kuasa hukum Avril Waluyo dari LBH Ansor, Lina Wijayanto, S.H., menjelaskan bahwa hasil mediasi memutuskan untuk dilakukan asesmen terhadap kondisi anak selama sepekan ke depan.
“Jadi ada saling meminta. Ibunya ingin anaknya diasuh olehnya, sementara nenek angkat juga meminta hal yang sama. Disepakati akan dilakukan penilaian perilaku dan kenyamanan anak oleh KPPAD dan Dinas Sosial,” ujar Lina.
Asesmen tersebut akan berfokus pada kondisi psikologis dan kesejahteraan anak ketika berada dalam pengasuhan masing-masing pihak. Proses ini dilakukan di Kota Denpasar agar memudahkan koordinasi dan pengawasan dari pihak berwenang.
“Kesepakatannya, selama satu minggu asesmen dilakukan di Denpasar. Hari ini anak dan ibunya akan dipertemukan dan akan tinggal bersama ibunya,” tambah Lina.
Kuasa hukum LBH Ansor lainnya, Denma Bachrul, A.K., S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh jalannya mediasi dan berharap hak asuh tetap berada di tangan ibu kandung.
“Kami menghargai proses kekeluargaan. Prinsipnya, jangan sampai hubungan ibu dan anak terputus. Pidana adalah jalan terakhir atau ultimum remedium, selama masih bisa ditempuh jalan dialog,” ungkap Denma.
Sementara itu, Avril Waluyo menegaskan bahwa selama masa asesmen, kedua belah pihak harus mengikuti prosedur dan kesepakatan yang telah dibuat.
“Selama satu minggu anak tidak boleh dibawa ke mana-mana. Anak tetap berada di Denpasar untuk kepentingan asesmen,” kata Avril.
Ia juga menegaskan, keberadaannya di Bali semata-mata untuk memperjuangkan hak asuh sah anak kandungnya, bukan untuk menciptakan konflik.
“Saya hanya berharap semua berjalan lancar dan adil tanpa ada pihak-pihak yang ikut campur,” tutup Avril.(ist)

