Hak Penumpang Pesawat dan Tanggung Jawab Maskapai Jadi Bahasan Utama di UNR

0
229

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat udara dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait perlindungan hukum internasional yang berlaku secara global.

Salah satu regulasi penting yang menjadi perhatian adalah Konvensi Montreal, yang telah diratifikasi oleh banyak negara dan memberikan perlindungan hukum bagi penumpang pesawat di seluruh dunia.

Hal tersebut mendorong Danto Law Group menggandeng Universitas Ngurah Rai (UNR) mengadakan sosialisasi dengan format kuliah umum pada hari ini di Ruang Internasional Kampus UNR.

Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta terdiri dari civitas akademika pasca sarjana UNR dan masyarakat umum agar mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam dunia penerbangan.

Mengambil tema “Aspek Hukum Internasional Dalam Perlindungan Konsumen Penerbangan” menghadirkan narasumber Praktisi dan Akademisi Hukum Udara / Aviation Law Specialist, DR(C). Columbanus Priaardanto, S.H.,M.H.

Turut hadir Direktur Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, DR. Nyoman Diah Utari Dewi, A.PAR.,MAP. akan memberikan keynote speech dan sebagai Host atau MC, DR. Anak Agung Gede Agung Indra Prathama, S.H.,M.H. selaku Kaprodi MH Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai.

Konvensi Montreal merupakan aturan internasional yang mengatur tanggung jawab maskapai terhadap penumpang, termasuk dalam hal kecelakaan penerbangan.

Selain itu, terdapat pula konsep product liability, yaitu tanggung jawab produsen pesawat apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan produk atau sistem pesawat.

Namun, hingga saat ini, pemahaman masyarakat terhadap kedua hal tersebut masih terbatas.

Banyak penumpang yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum yang dilindungi secara internasional, termasuk kemungkinan memperoleh kompensasi tidak hanya dari maskapai, tetapi juga dari produsen pesawat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai keberadaan Konvensi Montreal sebagai payung hukum internasional, meningkatkan kesadaran bahwa product liability merupakan hal yang sah secara hukum dan telah terbukti dapat diperoleh oleh korban kecelakaan penerbangan.

Baca Juga :  Wabup. Suiasa di Pura Dalem Penataran Sari, Punggul : Saksikan Peed Gebogan Buah Lokal PKK Punggul

Serta memberikan edukasi khusus kepada civitas akademika Universitas Ngurah Rai agar mampu memahami dan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat.

Dalam diskusi juga terungkap adanya kendala dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, khususnya terkait pemberian santunan sebesar Rp1,25 miliar kepada korban kecelakaan pesawat.

Salah satu hambatan yang muncul adalah adanya persyaratan tertentu, seperti aspek RnD (Realease and Discarge atau Pelepasan dan Pembebasan), yang dinilai masih memerlukan kejelasan dan penyempurnaan dalam implementasinya.

Harusnya pemberian santunan tidak boleh menambahkan syarat itu karena hal itu melanggar Hak Perdata Ahli Waris.

Karena apabila ada cacat produk maka ahli waris memiliki hak menuntut tanggung jawab kepada Produsen Pesawat di negara pembuat Pesawat sesuai konvensi Montreal.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai penumpang pesawat serta mampu menuntut perlindungan hukum secara tepat.

Selain itu, diperlukan sinergi antara regulator, akademisi, dan praktisi untuk memperkuat implementasi regulasi nasional agar sejalan dengan standar internasional.(RED-BN)

kampungbet

kampungbet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here