Hasil Rapid Test Negatif, 18 PMI Diijinkan Pulang

0
419
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. Gusti Agung Putu Arisantha di temui di lokasi, Selasa (28/4).

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana memulangkan 18 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (28/4).

Mereka dibolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah dua kali menjalani rapid test dan hasilnya negatif.

Sebelumnya mereka menjalani karantina selama 14 hari di Hotel Jimbarwana, Kota Negara bersama 45 orang PMI lainnya.

“Hari ini ada 18 orang PMI yang diijinkan pulang. Karena dari dua kali dilakukan rapid test, hasilnya tetap negatif” ujar Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr. Gusti Agung Putu Arisantha di temui di lokasi, Selasa (28/4).

Rapid test pertama kata Arisantha dilakukan saat PMI ini baru datang pada tanggal 15 April lalu. Sedangkan rapid test kedua dilakukan pada hari Sabtu (25/4) atau 10 hari dari sejak menjalani karantina.

Arisantha menjelaskan, rapid test kedua pada hari Sabtu (25/4) sebenarnya diikuti oleh semua PMI yang menjalani karantina di Hotel Jimbarwana sebanyak 63 orang dan hasilnya semuanya negatif.

Namun lanjutnya, lantaran kedatanganya tidak bersamaan, maka kepulangannya juga dilakukan secara bertahap.

“Tahap pertama hari ini ada 18 orang. Tahap kedua Rabu besok sebanyak 42 orang dan tahap ketiga pada hari Kamis lusa, 3 orang” terangnya.

Masih menurut Arisantha, PMI yang sudah selesai mengikuti karantina dan selanjutnya diijinkan pulang juga mendapat surat keterangan sehat dari Dinas kesehatan Jembrana.

 

Pewarta : Komang Tole
Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :  MODENA Luncurkan Water Heater Edisi Terbatas Eksklusif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here